Metroterkini.com - Dalam waktu dekat DPRD Inhu akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Regunas Agri Utama (RAU), terkait pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), yang nota bene merupakan anak perusahaan Asian Agri, yang berada di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.
"Ya kita akan melakukan Sidak dan segera memanggil dinas terkait. Ada apa ini? Mereka (perusahaan) belum mengantongi izin tapi sudah membangun PMKS. Ini Inhu bung, punya aturan dan tidak bisa seenaknya saja," kata Wakil Ketua II DPRD Inhu Suwardi Ritonga kepada awak media di Pematangreba, Jum'at (17/1/2020).
Suwardi menegaskan, Kabupaten Inhu sangat terbuka (tangan) didalam menerima investasi yang masuk. Namun begitu, para pelaku usaha harus taat azaz serta rambu-rambu peraturan dan aturan.
Menurutnya, bahwa ada aturan dan koridor yang wajib untuk dipedomani dan dipatuhi. Jika ada pelaku usaha yang mengabaikan rambu-rambu koridor hukum, maka pemerintah daerah sebaiknya mengambil langkah-langkah dan sikap tegas untuk menertibkanya.
Untuk itu dia berharap kepada pemerintah daerah agar melakukan hak diskresi atas pembangunan illegal PMKS milik PT RAU tersebut.
"Dinas terkait harus tegas. Gunakan hak diskresi untuk menghentikan pembangunan yang diduga illegal itu," tegas Suwardi.
Lain pihak, Humas PT RAU Dodi Zendrato kepada awak media tidak membantah jika pihaknya kini tengah melakukan pembangunan PMKS. Namun dia enggan untuk berkomentar lebih jauh mengenai sejumlah perizinan yang belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Kita masih membangun. Mengenai izin masih dalam proses,” ujar Dodi.
Sebagai untuk diketahui, PT RAU sendiri membangun PMKS sejak Juni 2019 lalu. Bahkan, sampai saat ini progres pembangunan PMKS tersebut sudah mencapai 50 persen. Konon, PMKS tersebut berkapasitas 60 ton perjam. [wa]