Metroterkini.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, menyampaikan tugas dan fungsi OJK adalah mengatur, mengawasi dan melindungi para lembaga jasa keuangan seperti, industri keuangan, leasing, pengadaian, dana pensiun, pasar modal dan lembaga keungan mikro.
Diamana sekarang lagi ramai-ramainya seperti Gojek, pimjaman online dan lainnya yang sudah merambah para konsumenya.
Menurut Erwin, Kasubag Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau, Jum'at (29/11/2019), OJK tergabung dalam asosiasi waspada investasi ini yang membuat fungsinya jadi semakin luas.
"Memang kewenangan kita sudah tergabung, ada Kepolisian, Kementerian Agama, Diskominfo, Bank Indonesia dan lembaga lainnya," katanya.
Menanggapi masalah investasi ilegal atau bodong, sebut Erwin, OJK merupakan tempat perlindungan dan disini ada dua jenis perlindungan yaitu Preventif dan Reprensif.
"Kita juga ada tim kita yang nyamar jadi konsumen masuk ke salah satu pelaku usaha jasa keuangan, kalau memang ada praktek praktek industri jasa keuangan yang mencurigakan lansung kita lakukan pemanggilan," tambahnya.
Dalam acara media gathering yang berlansung di Ball Room Hotel Premiere Pekanbaru, Jum'at (29/11/19), Erwin berharap peran media didalam pengawasan memang sangat diperlukan, sebab OJK tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan.
Selanjutnya ia mengatakan media sangat mempunyai akses dalam menjangkau masyarakat luas didalam menyebarluaskan imformasi yang kita sampaikan.
"Saya berharap kedepannya OJK dan media dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan dan melindungi konsumen lembaga jasa keuangan," tutup Erwin. [chan]