Metroterkini.com - DPRD Kabupaten Bengkalis gelar rapat paripurna penyampaian Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020, Senin 25 November 2019.
Tepat pukul 21.30 Wib rapat paripurna dimulai. Dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama wakil ketua Syahrial, dan Syaiful Ardi Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis TA 2020 langsung disampaikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Khairul Umam dalam pidatonya mengatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai dari tanggal 1 Januari - 31 Desember, agar APBD Kabupaten Bengkalis nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu dalam penyusunan dan perumusannya haruslah melalui mekanisme pembahasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelum penyampaian Ranperda RAPBD terlebih dahulu telah dilakukan pembahasan baik antara komisi dengan OPD maupun Banggar dengan TAPD sehingga MoU KUA PPAS TA 2020 dapat ditandatangani Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bengkalis," jelas Khairul Umam.
Kemudian Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam sambutan tertulisnya mengatakan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun perangkat daerah di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bengkalis TA 2020 secara cermat dan teliti untuk mempertajam program-program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat terus dilaksanakan pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui peningkatan produktifitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif serta pengelolaan keuangan daerah yang bijak," ujarnya.
Nota keuangan yang disampaikan mencakup rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2020, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp. 3.524.252.306.344,91 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.820.517.806.344,91. Ia mengharapkan agar Ranperda ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah dalam waktu yang relatif sesingkat-singkatnya. (Humas DPRD/Rudi)