Metroterkini.com - Eros salah seorang anggota penagihan BFI Finance saat memperingati nasabahnya memalui telphon mengecewakan, pasalnya saat ada niat baik nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran 2 bulan namun pihak BFI malah menolak, katanya melanggar aturan BFI yang sudah ditanda tangan nasabah diatas materai 6000.
Seperti diketahui BFI adalah perusahaan pembiayaan terlama di Indonesia sekaligus menjadi perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang disebut Bursa Efek Indonesia atau BEI).
Perusahaan yang telah melakukan go public pada Mei 1990 dengan kode saham BFIN itu memang diakui banyak nasabah, namun dengan aturan perusahaan itu nasabahnya merasa kecewa, alias unit debitur terancam ditarik kolekor karena pembayaran diangsur ditolak.
Hal ini mungkin saja banyak terjadi dinasabah Finance, misalnya saja pada satu unit mobil avaza tahun 2012 ini, karena debitur ekonominya sedang tidak baik, alias menuggak 3 bulan namun dibayar 2 bulan BFI menolak, akhirnya hutang kridit menjadi naik menjadi 4 bulan. Karena membengkak malah debitur saat ini tambah kesusahan melunasi empat bulan itu.
Padahal kalau angsuran itu diterima BFI, dipastikan pembayaran angsuran itu tidak seberat sekarang, namun apa daya.
"Tak apalah hutang itu dibayar nanti setelah banyak uang, karena bayar dua bulan tidak diterima, tapi bagaimana itu nasib simiskin karena ekonomi tiba-tiba merosot inilah jadinya, semoga kolektor saja yang paham keadaan kita, semoga mobil kesayangan saya tidak ditarik dulu menjelang pelunasan," kata nasabah BFI Pekanbaru, Senin (4/11/19).**