Status Lahan Kurma PT KKI di Kampar Dipertanyakan

Senin, 04 November 2019 | 16:23:42 WIB

Metroterkini.com - Status tanah (lahan) kebun kurma di desa ranah Sungkai Kecamatan XIII Koto Kampar Riau dipertanyakan. Banyak kalangan menilai lokasi tersebut berada di wilayah resapan PLTA Koto Panjang. Namun pemilik lahan membantah, karena sampai saat ini lahanya tak pernah diganti rugi PLN.

Menurut Kepala Desa Ranah Sungkai XIII Koto Kampar, Dianto yang dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan, dirinya tidak tahu pasti status lahan kaplingan kebun kurma yang cukup menghebohkan. Bahkan, pihaknya juga mempersilahkan kepada PT KKI di Bangkinang yang mengelola lahan itu.

Demikian juga terkait penerbitan asal usul surat keterangan tanah dari pihak desa, Kades Ranah Sungkai mengaku hanya mengeluarkan SKT saja dan tanpa menyebutkan berapa banyak SKT yang telah ditandatangani.

Sementara terkait SKGR Camat XIII Koto Kampar Rahmat Fajri saat dikonfirmasi mengaku tidak tau pasti, karena sebelum dia menjabat lahan tersebut sudah ada. "Mengenai statusnya saya tidak tahu pasti. Saya memang ada menerbitkan SKGR disana, ada sekitar 5 nama SKGR,dan itu berdasarkan surat dasar SKT yang dikeluarkan rekomendasinya dari desa ranah Sungkai". 

Terkait legalitas tanah kebun kurma yang dikapling-kapling oleh PT KKI, Yusrizal selaku Komisaris perusahaan, belum memberikan jawaban saat awak media pertanyakan legalitas lahan dan di duga masuk areal ganti rugi PLTA Koto Panjang.

"Silahkan saja kordinasi dengan manejemen teknis saya," ungkap Syafrizal singkat.

Ditempat terpisah manejemen Tekhnik PT Kebun Kurma Indonesia (KKI) Rizal Mahyuna, mengaku pihaknya hanya mengambil jasa. "Kita dari perusahaan PT KKI bersifat jasa antara penjual dan si pembeli. Nasabah lah yang mengajukan kerjasama melalui surat kuasa, dari pihak pemilik lahan kita di beri kuasa menjual oleh si pemilik lahan,dan setelah oke, berdasarkan persetujuan suami istri, dan juga ada persetujuan ahli waris, lalu pihaknya baru membuat MoU/MOA dan itu semuanya baru ditahap lanjutan proses diatas notaris," ujarnya.

Terkait masalah yang ditimbulkan dari kerjasama ini kedepanya, manejemen PT KKI hanya merujuk pada perjanjian yang dibuat antara sipenjual dengan nasabat yang di ikat pada surat perjanjian.

"Pihak PT KKI sendiri hanya bersifat jasa penjual," ungkap Rizal Mahyuni melalui saluran pesan WhatsApnya.

Untuk diketahui, menurut Kades Dianto, PT KKI yang bekerjasama dengan masyarakat, sudah membuka lahan sekitar 300 hektar. Namun Kades Dianto mengakui tidak tahu soal proses kerjasamanya. "Saya tidak faham,silahkan saja konfirmasi dengan pihak kebun kurma". 

Menurut Kades, pihak PLTA sampai lahan warga banyak yang belum diganti rugi. [ali]

Terkini