Metroterkini.com - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 jalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan perannya pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah terbentuk, sebagian terdiri dari anggota dewan yang baru, salah satunya Bidang Kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia Komisi IV.
Anggota Komisi IV yang diutus dari masing-masing fraksi untuk menjalankan tugasnya di bidang kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia melakukan pertemuan untuk membahas terkait dengan pembiayaan dan jaminan kesehatan Kabupaten Bengkalis di Kementerian Kesehatan RI, Kamis 25 Oktober 2019.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Sofyan dari Fraksi PDI Perjuangan. Sebelum membahas pokok persoalan, Ketua Komisi IV memperkenalkan anggotanya satu persatu yang diawali dari wakil ketua Komisi IV Samsu Dalimunthe dari Fraksi PKS, Sekretaris Irmi Syakip Arsalan dari Partai Kebangkitan Bangsa Fraksi Gabungan dan anggota H. Zamzami Fraksi PAN, H. Abdul Kadir Fraksi PAN, Zahraini Fraksi PKS, Firman Partai Persatuan Pembangunan, Morison Bationg Sihite Partai Demokrat Fraksi Gabungan, Rahmah Yenny Fraksi Golkar, H. Asmara Fraksi Golkar, Andi Fahlepi Fraksi Gerindra dan Elman dari Fraksi Gerindra.
Kepala Dinas Kesehatan yang diwakilkan kepada Kabid Pelayanan Imam Subhi bersama Kabag TU RSUD Bengkalis Muhammad Toha, dan Kabid Humas RSUD Mandau Ridwan ikut mendampingi Komisi IV pada pertemuan yang diadakan.
Rapat di Kemenkes RI langsung dipimpin oleh dr. Doni Arianto Kepala Bidang Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Lantai 14 Gedung Sajudi Kemenkes RI di Jakarta.
Dori Arianto menjelaskan "Pengembangan jaminan kesehatan terkait dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mulai dari kepesertaan, pelayanan, pembiayaan, tarif pelayanan ada di Kementerian Kesehatan. JKN untuk kesehatan itu tidak lepas dari sisi pelayanan. Menyangkut hal-hal umum yang berkaitan dengan kebijakan sudah menjadi tugas Kemenkes mengembangkan Jaminan Kesehatan".
Ditahun 2020 DPRD ingin mengejar target UHC untuk Pelayanan Kesehatan di Bengkalis. Pantauan Komisi IV ada sekitar 120.000/130.000 belum terjalin pelayanan kesehatan. "Upaya Kongkrit dilakukan DPRD yang menjadi prioritas adalah terkait dengan pelayanan kesehatan salah satunya hak inisiatif DPRD yang diusulkan pada Prolekda untuk dijadikan Perda, jadi ada payung hukum terhadap jaminan pelayanan kesehatan pada masyarakat," ungkap Sofyan.
Lanjut Sofyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sebagai mitra kerja Komisi IV telah melakukan pola Jamkesmasda, masyarakat yang berobat di rumah sakit tanpa ada surat keterangan tidak mampu dari desa tetap dilayani pada kelas III dan Dinas Kesehatan melakukan klaim pada BPJS yang rekomendasinya dari Dinas Sosial, Komisi IV menilai ini tidak menjadi solusi jangka panjang. Komisi IV berkeinginan masyarakat yang tidak mampu dilayani BPJS tapi menggunakan dana APBD, jadi bagaimana langkah kedepannya dapat diperkuat dengan Perda.
"Dengan kenaikan iuran BPJS dan besarnya penganggaran seperti yang disampaikan oleh Dori Arianto, Komisi IV berkeinginan agar Kemenkes dapat memberikan solusi atau langkah-langkah yang bisa diberikan kepada daerah. Dan apa saja yang secara konkrit yang perlu dimasukkan dalam Perda yang sifatnya komperensif terakomodir dengan kepentingan nasional maupun daerah, termasuk peluang mendapatkan anggaran APBN untuk Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bengkalis", tutup Sofyan.
Diskusi yang disertai beberapa pertanyaan dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis bersama OPD yang hadir pada rapat tersebut tidak lepas dari persoalan BPJS dan JKN di daerah. Hal ini dilakukan Komisi IV bersama OPD agar masyarakat miskin yang tidak mampu benar-benar dapat dilayani dan dilindungi dengan peraturan yang ada.
Dori Arianto mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD yang akan membuat peraturan Daerah untuk jaminan Kesehatan masyarakat Bengkalis. "Terbentuknya Regulasi/payung hukum ini merupakan langkah positif yang dilakukan, dan harus dapat berjalan secara Optimal "jelasnya.
Lanjut Dori sesuai dengan amanat UU bahwah Daerah tidak diperbolehkan membentuk BPJS Daerah, tetapi didalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa daerah boleh mendata masyarakat miskin yang tidak mampu untuk menjadi peserta JKN APBD dan ini harus sesuai dengan kemampuan daerah. Begitu juga pada Pepres nomor 82 tahun 2018 mengamanatkan bahwa salah satu peran daerah adalah mendata penduduk yang tidak mampu untuk menjadi peserta JKN.
Hadir dalam pertemuan Kabag Humas dan Protokoler Setwan Bengkalis Dr. H. Muhammad Nasir, Kabag Keuangan Setwan Safaruddin dan staf Tarmizi, Ahadi dan Ely. (Humas Setwan/Rudi)