Metroterkini.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku kaget ketika dimintai tanggapan terkait tuntutannya, Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) yang meminta Gubri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru (DLHK) Riau, yang terkesan enggan menindak kebun PT. Agro Abadi.
Untuk diketahui PT. Agro Abadi diduga telah menggarap ribuan hektar lahan yang di jadikan kebun sawit diatas lahan HTI PT. RSU yang belum dialih fungsikan yang berlokasi di Kampar Riau.
Atas tuntutan mahasiswa beberapa waktu lalu, MAKI mendukung mahasiswa mendesak Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, untuk mengusut kasus status lahan PT. Agro Abadi atau Panca Eka Group.
"MAKI mendukung dilaporkan ke Reskrimsus Polda Riau dan siap mengawal termasuk gugatan praperadilan jika Polda Riau tidak cepat menaganinya," kata Boyamin, Sabtu (26/10/19).
Menurut Boyamin, hal ini perlu penegakan hukum terhadap korporasi karena akibat salah kelola hutan dan kebun sawit berdampak kabut asap yang telah menyengsarakan masyarakat Riau dan sekitarnya.
Sumber lain mengatakan selama ini diduga pemerintah lalai dalam mengawasi perubahan fungsi hutan sesuiai izin yang diberikan pemerintah Pusat, dimana selama 12 tahun beralih fungsi dari kebun akasia menjadi kebun sawit? "kemana laporan rencana kerja tahunan (RKT) pada pokok kasia sesuai izin tersebut dibayarkan".
Dari laporan investigatif Eyes on the Fores (EoF) terhadap PT. Agro Abdi pada Peta hasil survey pada kebun sawit PT Agro Abadi berada di konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama lebih kurang 4.829 hektar. Namun berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, areal PT Agro Abadi menjadi Areal Penggunaan Lain. Ditemukan Pabrik Kelapa Sawit PT Agro Abadi yang mulai beroperasi 2012.
Selanjutnya tanaman sawit sudah berumur sekitar 12 tahun. Padahal sebelum keluarnya SK 878/Menhut-II/2014, 29, September 2014, areal PT Agro Abadi merupakan Hutan Produksi Terbatas. Namun berdasarkan SK 878, PT Agro Abadi disulap menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
"Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan selain Dana Reboisasi (PSDH-DR) kemana".
"Nah kalau ini yang dilakukan maka mereka sudah melanggar UU, dan mengandung unsur pidanan, karena diduga ada penyalahgunaan Dana reboisasi (PSDHR) oleh PT Rimba Seraya Utama sesuai SK yang diberikan menteri kehutanan saat itu," katanya.
Dan perlu dipertanyakan pembanguna kebun kelapa sawit oleh PT Agro Abadi yang saat itu masih dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) PT Rimba Seraya Utama, sampai saat ini belum terdengar ada sangsi yang jelas dari pemerintah maupun aparat hukum.
"Nah, selama 12 tahun kebun sawit PT Agro Abadi diduga tanpa izin (ilegal) tetap masih ada kegiatan dilakukan dalam kebun tersebut, untuk itu kita minta Menteri LHK dan Presiden untuk meninjau dan menelaah kembali yang katanya kebun tersebut sudah terbit HGU, dugaan sementara izin ini disulap," tukasnya.[basya]