FPI Berharap Perpanjangan SKT di Kabinet Baru

Jumat, 25 Oktober 2019 | 16:45:53 WIB

Metroterkini.com - Front Pembela Islam (FPI) berharap ada angin segar terkait perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas setelah jabatan Menteri Agama (Menag) sudah berganti. Saat ini jabatan Menag diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Diketahui, polemik perpanjangan izin SKT FPI masih belum selesai karena Kemendagri belum menerbitkan surat tersebut. Salah satu alasannya karena belum adanya rekomendasi dari Kemenag.

Jika rekomendasi dari Kemenag sudah ada, barulah FPI melengkapi persyaratan yang dimintakan lainnya, setelah itu menyerahkannya ke Kemendagri. Jabatan Mendagri kini telah berganti dari Tjahjo Kumolo kepada Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

"Ya semoga ada angin segar baru dan rekomendasi (dari Kemenag) dikeluarkan. Setelah itu kita lengkapi dan kita serahkan ke Kemendagri. Bola ada di tangan pemerintahan dan kita punya itikad baik," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, Jumat (25/10/2019).

Kendati demikian, Sugito menyatakan bahwa memiliki SKT sebagai ormas bukanlah sesuatu yang mutlak atau wajib. Hal itu sifatnya sukarela berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

"Jadi menurut saya jika sudah lengkap dan (misalkan)tidak disetujui, ya kita tetap jalan, kan berdasarkan putusan MK (SKT) tidak wajib. Jadi kita mencoba selalu berdispilin diri menaati ketentuan yang berlaku. Kalau kita sudah taat tapi tidak memeroleh haknya, ya kita sudah berusaha yang terbaik," tuturnya.

Sekadar informasi, polemik perpanjangan izin SKT FPI masih belum menemui titik terang. Hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan perpanjangan izin untuk FPI lantaran masih kurangnya persyaratan.

Salah satu ganjalan pihaknya adalah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi dari Kemenag merupakan salah satu syarat yang harus disetorkan ke Kemendagri.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo meminta FPI melengkapi persyaratan perpanjangan izin terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa dilakukan dialog antara FPI dengan pemerintah.

"Sebenarnya kalau ini, FPI kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang, tapi syaratnya dilengkapi dulu, karena untuk dapat diperpanjang, ada persyaratan-persyaratan, dan itu masih kurang lima," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2019. [ok-met]

Terkini