Mahasiswa Tolak Reklamasi Pantai Kota Ternate

Kamis, 24 Oktober 2019 | 23:07:36 WIB

Metroterkini.com - Aksi demontrasi mahasiswa menolak reklamasi di pantai Kota Ternate berlangsung di depan gedung Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Ternate, Kamis 24 Oktober 2019.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Irsandi Dayat kepada media mengatakan, reklamasi di Indonesia terus menjadi Polemik antara pihak yang pro dan kontra. Sejumlah aksi penolakan maupun dukungan akan pembangunan reklamasi terus menggema di sejumlah wilayah di Indonesia sudah barang tentu masalah ini tidak asing lagi bagi warga negara Indonesia.

Lanjut Irsandi, proses reklamasi pantai pada kenyataannya dilakukan belum berjalan dengan baik yang sudah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Undang-undang No 23 tahun 1997 Tentang Pengelolahan lingkungan Hidup. Yang secara regulatif melandasi kebijakan di Indonesia.

Selain itu, Irsandi menambahkan, reklamasi tentu membuat ekosistem parairan menjadi rusak. Ekosistem penting seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang ikut hancur. Sementara tiga bagian yang paling kompleks di wilayah perairan ini memiliki manfaat ekologis, ekonomi, hingga sosial budaya yang sangat banyak.

"Kehadiran reklamasi membuat tiga komponen ekosistem di daerah pesisir itu akan kehilangan daya tahannya. Kata afandi, karena  Reklamasi hanya memberikan Dampak Ekonomi, artinya hanya menguntungkan pihak industri tapi tidak lingkungan dan sistem sosial masyarakat. Jika ekosistem itu suda rusak tentu akan membuat wilayah tangkapan nelayan semakin jauh, akses terhadap ikan demersial (ikan dasar) juga pelagis (ikan permukaan) semakin sulit,"cetus Irsandi

Lebih jauh dirinya berharap masyarakat bisa melihat kondisi lingkungan,"marilah sayangi lingkungan kita, Kota ini sangat kecil, ucap Irsandi, "semakin dipaksa melebari daratan, maka semakin membahayakan lingkungan kita dimasa depan," tutupnya

Selain itu, masa aksi juga menuturkan Isu turunan sesuai hasil kajian mereka bahwa, dalam hal ini dapat kerusakan ekosistem laut, reklamsi pantai mengundang bencana, dan mengganggu aktivitas masyarakat pesisir. [adhy]

Terkini