Komisi IV DPRD Bengkalis Dalami Wewenang Disdik

Senin, 21 Oktober 2019 | 12:15:09 WIB

Metroterkini.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan pertemuan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau Pekanbaru, tanggal 18 Oktober 2019. Pertemuan ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, wakil ketua komisi IV H. Samsu Dalimunthe dan anggota.Rombongan Ketua DPRD dan Komisi IV DPRD Bengkkalis sampai di Disdik Riau sekitarr pukul 14.12 WIB, disambut oleh Kabid SMA, Hafis T, Koordinator Pengawas, Joyosman, Hendra dan Ridwan.

Dallam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar dapat menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan wewenang Provinsi untuk SMA terutama di Kabupaten Bengkalis.

"Komisi IV yang juga membidangi pendidikan dan bermitra dengan dinas pendidikan berharap bisa membantu dan meningkatkan semua program daerah yang berkaitan dengan sekolah baik sarana prasarana, siswa-siswi maupun tenaga pendidik di Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Selain itu, permasalahan zonasi juga menjadi topik yang hangat dibicarakan oleh Wakil Ketua Komisi IV, Samsu Dalimunthe yang akrab disapa Samda. Termasuk penerimaan murid baru dan syarat-syarat penghibahan untuk pembangunan sekolah SMA berikut rasio pembangunannya. Ia meminta agar Dinas pendidikan Provinsi Riau bisa membantu untuk mencari solusi terbaik untuk dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis. khususnya untuk di Kecamatan Bathin Solapan agar permasalahan yang terjadi setiap tahun dapat teratasi.

menjawab pertanyaan Ketua dan anggotta Komisi IV, Kepla Bidang SMa Dinas Pendidikan provinsi Riau, Hafis T menjelaskan,  bahwa PPDB merupakan kebijakan pusat bukan kebijakan daerah (provinsi), dan rohnya adalah zonasi.

Dipaparkan Hafis, tujuan Zonasi agar ada asas keadilan terhadap kualitas setiap sekolah, tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit, dan siswa tersebar secara rata. Kemudian untuk rasio pembangunan Provinsi menampung sebesar 75% untuk sekolah negeri.

"Jika ingin dibangun sekolah baru dipersilahkan saja, tinggal melakukan hibah tanah ke Provinsi dan akan dibantu karena wewenang SMA berada di Provinsi," jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, anggota komisi IV Morison Bationg Sihite menginginkan agar pengawasan lebih ketat lagi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di SMA yang ada di Kabupaten Bengkalis dan dicarikan solusinya, khususnya masalah kepala sekolah, pungli di sekolah dan lainnya.

Menurut Disdik Riau, pengawasan bisa datang dari mana saja, formal maupun non formal. Atas nama masyarakat Anggota DPRD bisa melaporkan segala kejadian melalui surat resmi ke Provinsi berikut dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan agar nanti bisa diambil tindakan. [Humas DPRD/Rudi]
 

Terkini