Metroterkini.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing telah berhasil menyelesaikan 36 kasus pengantin pesanan di Republik Rakyat China (RRT) dan memulangkan para korbannya ke Tanah Air dari Januari sampai Oktober 2019 .
Keberhasilan itu tidak lepas dari bantuan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, terutama kementerian dan lembaga di Indonesia, serta Pemerintah RRC.
"Tantangan utama saat ini adalah bagaimana kita semua dapat memperkuat upaya pencegahan di dalam negeri termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak tergiur janji-janji keuntungan ekonomi yang biasa diberikan pada agen pernikahan," kata Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Beijing, Listyowati dalam acara Diskusi Grup Fokus Penanganan Kasus Pengantin Pesananan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Pengantin pesanan biasa terjadi antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) dengan laki-laki warga negara RRC. Fenomena ini sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun yang lalu terutama di daerah Kalimantan Barat.
Namun mengingat desakan demografi di RRC, di mana jumlah laki laki China jauh lebih besar dibanding perempuan, pernikahan antar negara ini kemudian dimanfaatkan oleh agen-agen pernikahan yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Mereka memberikan janji-janji uang dan kehidupan mewah di China kepada calon pengantin perempuan Indonesia untuk membujuk mereka pergi ke sana dan menjadi pengantin peasanan. [ok-mer]