Malang Raya jadi Destinasi Wisata Internasional

Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:31:43 WIB

Metroterkini.com - Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, oleh Presiden Joko Widodo, dinilai mampu mendorong wilayah Malang Raya menjadi destinasi wisata berskala internasional.

Ekonom Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro mengatakan bahwa, salah satu kunci untuk menjadikan wilayah Malang Raya menjadi destinasi wisata internasional adalah adanya kesepakatan antara tiga wilayah yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

"Adanya kesepakatan tiga kepala daerah diharapkan akan memunculkan sebuah kebijakan berupa paket wisata yang akan sangat dibutuhkan untuk menarik minat wisatawan asing," katanya, Rabu.

Menurut Nugroho, paket wisata yang telah disepakati oleh tiga kepala daerah dan disetujui tersebut, nantinya bisa mengarahkan wisatawan untuk berkunjung, dan tidak hanya tertuju pada satu wilayah semata.

Nugroho menambahkan paket kebijakan seperti itu, sesungguhnya sudah banyak diterapkan di berbagai negara.

Salah satu contohnya adalah di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang akan mengarahkan para wisatawan menuju destinasi wisata yang sudah ditentukan.

"Dengan demikian, wilayah (Malang Raya) tersebut akan menjadi ikon baru yang akan dikenal oleh dunia Internasional," kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan jika dirunut berdasarkan karakteristik, Kabupaten Malang memiliki potensi wisata alam, Kota Batu dengan wisata alam, dan buatan, serta Kota Malang banyak didukung dengan aktivitas jasa, hotel dan restoran.

Dengan adanya aktivitas ekonomi di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu tersebut, jika disatukan akan memunculkan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang nantinya diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Dengan potensi yang dimiliki oleh Malang Raya dan kebijakan yang ditetapkan bersama oleh ketiga kepala daerahnya, maka tidak menutup kemungkinan Malang Raya akan menjadi pusat destinasi wisata baru di Jawa Timur yang berskala Internasional," kata Nugroho.

Presiden Joko Widodo pada 27 September 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. KEK Singhasari mencakup wilayah seluas 120,3 hektare. Pengembangan KEK Singhasari nantinya akan meliputi dua zona, yakni pariwisata dan pengembangan teknologi. [ant-mer]

Terkini