DPRD Bengkalis Sahkan APBD Perubahan Rp4,064 Triliun

Rabu, 28 Agustus 2019 | 01:56:53 WIB

Metroterkini.com - Sebanyak 37 orang anggota DPRD kabupaten Bengkalis menyetujui disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp4,04 triliun, Senin, 26 Agustus 2019.

Persetujuan tersebut dihasilkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Kaderismanto dan H Indra Gunawan Eet.

Bupati Amril Mukminin hadir bersama Sekretaris Daerah H Bustami HY dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Bengkalis. Rapat paripurna ini merupakan Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-III yang dimulai pukul 14.50 WIB.

Sesuai absensi yang ditandatangani seperti disampaikan Sekretaris DPRD Radius Akima, Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum itu dikuti 37 orang anggota dewan dengan agenda Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019.

Sebelum disahkan, Abdul Kadir selaku pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir, seluruh anggota DPRD Bengkalis yang hadir menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2019, menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2019. Persetujuan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Abdul kadir. 

Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 yang diajukan Bupati Bengkalis, Rabu, 21 Agustus 2019 lalu, untuk dibahas menjadi Perda.

Laporan Banggar

Namun sebelum itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis melalui juru bicara (jubir)nya, Hendri Hasibuan menyampaikan laporan Banggar terkait “angka-angka” dalam P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Dalam laporannya, selain menyampaikan kronologis dan tahapan pembahasan P-APBD Kabupaten Bengkalis 2019, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan beberapa rincian.

Diantaranya pendapatan daerah. Katanya, pendapatan daerah yang semula Rp3,811 triliun menjadi Rp3,901 triliun atau bertambah Rp89 miliar.

Kemudian, imbuhnya, pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula kurang lebih Rp401 miliar menjadi Rp429 miliar. Atau, bertambah 28 miliar.

“Sedangkan untuk dana perimbangan menurun dari Rp3,159 triliun menjadi Rp3,126 triliun,” jelas Hendri.

Sementara untuk Lain-Lain Pendapatan yang Sah, katanya, bertambah sekitar Rp93 miliar dari semula Rp251 miliar menjadi Rp344 miliar.

Di bagian lain, ketika menguraikan tentang belanja daerah, Hendri menjelaskan, belanja daerah yang semula Rp3,877 triliun menjadi Rp4,064 triliun. Atau bertambah sekitar Rp187 miliar.

Lebih rinci Hendri memaparkan, untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) yang semula Rp1,524 triliun menjadi Rp1,709 triliun. Atau bertambah lebih kurang Rp185 miliar.

Sedangkan untuk Belanja Langsung hanya bertambah kurang lebih Rp1,596 miliar dari Rp2,353 triliun menjadi Rp2,354 triliun.

Semua Fraksi Menerima

Setelah laporan Banggar, Ketua DPRD H Abdul Kadir mempersilahkan masing-masing Fraksi melalui jubirnya diberikan memberikan tanggapan.

Syaukani sebagai jubir Fraksi Partai Amanat Nasional yang diberi kesempatan pertama, menyatakan menerima laporan Banggar.

Kemudian, Fraksi Golkar melalui jubirnya Syahrial juga menyatakan menerima apa yang disampaikan Hendri Hasibuan. Namun sebelum menyatakan menerima, Syahrial melakukan beberapa koreksi terkait “angka-angka” yang disampaikan jubir Banggar Hendri Hasibuan.

Setelah itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui jubirnya H Azmi RF, juga menyatakan menerima laporan Banggar untuk disahkan menjadi Perda. Namun sebelum itu dia menyampaikan beberapa saran dan catatan.

Setelah Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diberi kesempatan oleh ketua DPRD H Abdul Kadir untuk menyampaikan tanggapannya.

Fraksi PDIP melalui jubirnya Sofyan, dapat menerima laporan Banggar dengan beberapa catatan dan saran kepada pihak eksekutif.

Selanjutnya, Fraksi Demokrat melalui jubirnya Nanang Haryanto juga dapat menyetujui Ranperda P-APBD disahkan dan ditetapkan menjadi Perda P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.

Fraksi Gerindra Garuda Yaksa melalui jubirnya Zamzami Harun menyatakan dapat menerima laporan Banggar tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Terakhir Fraksi Gabung Negeri Junjungan melalui jubirnya Franciska Sinambela juga dapat menerima dan menyetujui laporan Banggar untuk disahkan dan ditetapkan menjadi P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Setelah dilakukan pengesahan dan semua fraksi menerima, Ketua DPRD H Abdul Kadir, Bupati Amril Mukminin dan Wakil Ketua Kaderismanto menandatangani kesepakatan bersama pengesahan P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 tersebut. [rudi]



 

Terkini