Metroterkini.com - Gubernur Riau Syamsuar meminta agar persoalan permintaan penambahan dividen kepada PT Lippo Karawaci selaku induk Hotel Aryaduta Pekanbaru ditempuh melalui jalur hukum.
Pasalnya, niat baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyurati pihak Lippo Karawaci hingga kini ditanggapi dingin.
"Pak Gubernur minta agar persoalan Hotel Aryaduta Pekanbaru diselesai secara hukum," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman.
Atas perintah Gubernur itu, lanjut Darusman, pihak telah menyerahkan berkas penambahan dividen Hotel Aryaduta Pekanbaru ke Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
"Kita sudah serahkan berkasnya ke Biro Hukum untuk melakukan pendalaman yang berkaitan dengan hukum. Karena MoU berkaitan dengan hukum," ujarnya.
Dia mengaku, jalur hukum yang ditempuh karena beberapa kali dikirim surat pihak Lippo Karawaci tidak menggubris usulan Pemprov Riau untuk penambahan dividen.
"Kalau tak menggubris usulan kita, tentu langkah hukum yang kita tempuh. Karena selama ini kita ingin berbuat baik, ditanggapi dingin saja dengan mereka," tegasnya.
Padahal menurutnya yang ingin dikejar Pemprov Riau hanya dividen, bukan orang atau barang.
"Kan pembangunan ballroom Hotel Aryaduta Pekanbaru yang tidak tertuang MoU awal, yang setiap minggunya dipakai memberi keuntungan bagi mereka. Tapi dividen yang kita tuntut tak digubris mereka," paparnya.
Darusman menambahkan, dividen yang dikejar itu bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan pemerintah.
"Itu dividen untuk kepentingan pemerintah yang nantinya dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya," ujarnya. [**]