Metroterkini.com - Wali Kota Langsa Sumatera Utara, Usman Abdullah mengeluarkan surat instruksi larangan lomba panjat pinang saat perayaan HUT ke-74 Republik Indonesia. Usman menilai lomba tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Instruksi Wali Kota Langsa bernomor 450/2381/2019 tentang peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019. Dalam surat tersebut, Usman menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Langsa, kepala desa dan pimpinan BUMN/BUMD.
Ada empat poin yang disebutkan dalam surat instruksi itu. Pada poin satu sampai tiga meminta aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa untuk mengikuti upacara 17 Agustus. Sementara poin keempat, berisi larangan panjat pinang.
"Tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap gampong dikarenakan secara historis merupakan peninggalan kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya," isi poin keempat.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M Husin mengatakan surat instruksi tersebut dikeluarkan setelah dilakukan rapat dengan panitia perayaan 17 Agustus. Imbauan tersebut dibuat karena Pemkot menilai lomba panjat pinang merupakan warisan penjajah Belanda.
"Pak wali mengimbau sebaiknya itu tidak usah ada. (Kalau tetap digelar) tidak masalah," kata Husin saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, surat instruksi itu hanya sebatas mengimbau terkait lomba panjat pinang yang biasa digelar setiap 17 Agustus. Namun untuk tahun ini, Pemkot Langsa sudah tidak menggelar lagi lomba tersebut.
"Sekarang itu (lomba panjat pinang) tidak ada lagi. Dalam bentuk lain saja," jelasnya.
Pemerintah tidak memberikan sanksi bagi masyarakat yang menggelar lomba tersebut.
"Tidak, belum ada sanksi. Tahun lalu juga mengimbau, buktinya masyarakat di gampong juga masih buat. Tapi ini pemerintah sudah tidak buat lagi," bebernya.[dtc-mer]