Metroterkini.com - Kapolres, Kasat, Kanit hingga Tim Opsnal Polres Sarolangun Provinsi Jambi, resmi dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri Jakarta Kamis (18/07/2019) kemarin, terkait dugaan tebang pilih dalam penertiban penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sorolangun.
Laporan yang dibuat Team Advokat DR Yudi Krismen US,SH.,MH, dengan Nomor : SPSP2 /1775/VII/2019 atas dugaan letidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh Polri yakni Polres Sarolangun.
Terlapor adalah AKBP Dadan Wira Laksana,S.IK,M.AP, Kapolres Sarolangun, Iptu Bagus Faria,S.IK Kasat Reskrim, IPDA Kevin Kanit Harda, Aipda Dani Sembiring Kanit Tipiter, Aipda Andi Chandra, Aipda Syarif Kurnianto dan Brigadir YP.Simanjuntak BA Unit Tipiter, Aipda Alfajar Wahono Kanit Opsnal, Bripka Zulpani, Brigadir Joni Dang, Briptu Ahmad Nurfatoni BA Unit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Polda Jambi terkait dugaan penyitaan barang yang tidak disertai dengan surat penyitaan
DR Yudi Krismen US,SH.,MH, Advokat sekaligus pakar hukum pidana dan dosen di salah satu Universitas yang ada di Riau, kepada wartawan Sabtu (20/07/2019) membenarkan adanya laporan itu.
"Tebang pilih dalam penertiban PETI, membawa preman ikut serta dalam penangkapan, melakukan penjarahan di pondok/bedeng milik Holil," beber DR Yudi Krismen US,SH.,MH.
Tambah Yudi Krismen, laporan ke Div Propam Mabes Polri dilakukan sebagai langkah awal untuk masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum yang adil, dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan dan penegakkan hukum.
"Tentunya lengkap dengan berkas atau dokumen yang kita miliki terkait yang telah disangkakan kepada pihak Polres Sarolangon Provinsi Jambi, dalam penerbitan PETI yang diduga tebang pilih," tambahnya.