Metroterkini.com - Dua remaja di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, masing AD (17) pelajar SMK kelas 3 dan NA (13), masih bersekolah dasar (SD) kelas 5 terbukti telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun.
Kasus melibatkan anak di bawah umur ini, terungkap pada Jum'at (1/3/19) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang saksi Feb dan Fan yang sedang melintas di perkebunan kelapa sawit, Jalan Ahmad Yani, Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, mendengar suara orang di dalam semak-semak.
Kemudian mendekati suara tersebut dan menegur, dari arah semak itu muncul remaja perempuan (korban) NNS (16).
Lalu, warga menanyakan tujuan korban di semak-semak. Dan pada saat itu NNS mengatakan, telah disetubuhi oleh pelaku (terdakwa).
Memperoleh keterangan itu, kemudian korban dihantarkan saksi ke rumah keluarganya. Keluarga korban yang tidak diterima, kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Batu.
Pelaku AD mengaku sangat menyesal atas tindakan persetubuhan yang terhadap dirinya itu bukan atas kemauannya sendiri, akan tetapi, terpengaruh oleh ajakan korban NNS.
"Pak saya menyesal, saya diajak oleh dia (korban) bukan kemauan saya sendiri," ucapnya pelaku.
Akibat perbuatan asusila itu, kedua remaja ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah memvonis terdakwa NA yang merupakan pelajar SD dengan vonis tindakan dikembalikan kepada orang tuanya sesuai rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Sedangkan terdakwa AD, pelajar SMK dihukum dengan penjara 1 tahun 11 bulan 15 hari dan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) selama 1 bulan. Sementara itu, tuntutan JPU dengan terhadap terhadap terdakwa khususnya AD, selama kurungan 2 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan. [***]