Jelang Putusan MK, KPU Disidang soal Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 27 Juni 2019 | 08:57:18 WIB

Metroterkini.com - Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi sidang dugaan pelanggaran etika di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, pagi ini pukul 10.00 WIB.

KPU akan menghadapi lima perkara dugaan pelanggaran etika sebelum menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pukul 12.30 WIB.

"Sidang pemeriksaan lima nomor perkara, yaitu 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019, 100-PKE-DKPP/V/2019 dan 127-PKE-DKPP/VI/2019 pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP," kata Humas DKPP Wildan lewat keterangan tertulis, Kamis (27/6).

Kasus dugaan pelanggaran etik yang disidangkan salah satunya terkait temuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, yang hendak dikirim ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi pada 4 Mei 2019.

Kasus dengan nomor 96-PKE-DKPP/V/2019 itu diajukan CEO Seknas Prabowo-Sandi/Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Ia merasa temuan C1 itu janggal menyudutkan pihak Paslon 02.

Kemudian ada juga kasus nomor 100-PKE-DKPP/V/2019 yang menyeret Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Kasus ini diajukan Eggi Sudjana yang mengklaim KPU dan Bawaslu tak pernah memproses laporannya soal kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengonfirmasi tujuh pimpinan KPU akan menghadiri sidang tersebut meski mepet dengan sidang di MK.

"Iya (kami hadir). Nanti kita atur supaya kita dapat hadir di MK," kata Wahyu lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/6). [***]

Terkini