Metroterkini.com - Warga sekitar Sei Kijang dan Desa Langgam Pelalawan Riau mempertanya aktivitas PT Raja Garuda Mas Sejati (RGM) selama ini yang beroperasi di wilayah mereka, sebab perusahaan itu terindikasi telah merusak lingkungan, karena aliran Sugai Kalapas hilang dan telah jadi kebun sawit.
Sungai yang berada di desa Sei Kijang berbatas desa Langgam di kabupaten Pelalawan, Riau saat ini tidak bisa ditemukan lagi karena telah dijadikan kebun sawit oleh perusahaan.
Selain itu, banyak kalangan menilai perusahaan itu telah merusak sungai dan mereka mempertanyakan izin HGU perusahaan diatas lahan gambut yang dalamnya diatas 4 meter. Warga minta KLHK turun tangan karena lahan warga diserobot bahkan sampai diperdagangkan.
Tokoh masyarakat di desa itu H. Salim membenarkan kalau tanah yang digarap RGM saat ini adalah lahan warga.
Sementara pihak PT RGM mengkalim lahan itu adalah di HGU mereka, tapi ada lahan warga yang diganti rugi yang diduga untuk di perjual belikan setelah menjadi kebun sawit.
Warga lain di Langgam menyebutkan kalau HGU PT RGM perlu dipertanyakan, sebab beberapa puluh tahun lalu mereka terkesan hanya membabat hutan setelah itu ditanam pohon akasia. Wajar selama ini warga mempertanyakan HGU Bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
"Untuk meredam gejolak warga perusahaan melakukan pengantian lahan atau ganti rugi lahan Rp. 8 juta per hektar," kata warga Pelalawan Kaharuddin, kemaren.
Warga berharap Menteri KLHK Siti Nurbaya meninjau ulang kembali lahan PT RGM di Pelalawan berbatas wilayah Kampar yang sebelumnya infonya izin mereka menanam Kakao dan pohon Karet namun belakangan mereka menanam sawit.
Presiden Joko Widodo, juga pernah menyampaikan kepada pemerintah daerah Riau, untuk menata ulang izin HGU, yang diduga berjumlah jutaan hektar ilegal. Namun Gubri Syamsuar mengakui tidak sanggup menata ulang HGU yang diduga sudah tumpang tindih.
Untuk diketahui berdasarkan izin sebelumnya yang dikeluarkan Menteri Kehutanana luas lahan PT RGM seluas 12.270,50 hektare.
Sementara lahan yang ada di desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau seluas 3000 hektare yang dialihkan menjadi kebun sawit saat ini izin tersebut diatas lahan warga.
"Kami punya surat tanah dari camat, tapi lahan kami diserobot juga oleh PT RGM, lapor Poisi kami diarahkan ke Pengadilan padahal pokok sawit kami ditumbang paksa," kata warga lain.
Sementara Dedek dari Bagian Humas PT RGM berdalih peyerobotan lahan oleh RGM tidak benar, sebab HGU sudah sejak lama keluar tanpa memberitahu tahun berapa dan HGU perusahaan itu.
"Kalau ditulis penyerobotan itu sudah menuduh, warga boleh lapor Polisi kami siap," tantang Dedek melalui selulernya, Selasa (25/6/19).
Saat ditanya tanaman apa yang ditanam berdasarkan izin HGU PT RGM, Dedek terkesan tertutup. Namun bocoran HGU yang katanya telah lama keluar itu berbunyi tanamannya adalah Kakao dan Karet bukan kelapa sawit.
"Jawaban saya itu saja dulu ya, saya mau makan siang dulu," elak Dedek sambil menututup telpon. [jh-mer]