Metroterkini.com - Jelang lebaran 1440 H, diperkirakan bakal banyak transportasi bus maupun kendaraan pribadi yang melintasi jalur lintas Sumatera.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, M. Yusuf melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Indra Syafri Rambe mengatakan untuk langkah mengantisipasi terjadinya kemacetan pada jalur mudik.
Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara dan DPD Organda Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran bersama, Jumat (31/5/2019).
Berdasarkan surat tersebut, kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta gandengan/tempelan dan peti kemas dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, Indra juga menjelaskan bahwa pembatasan waktu tersebut berlaku pada tanggal 30 hingga 2 Juni 2019 dan tanggal 8 hingga 10 Juni 2019.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan barang yang khusus membawa BBM/BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, antaran pos dan angkutan untuk kegiatan ekspor/impor ke pelabuhan.
"Sekedar himbauan saja, agar mematuhi demi kepentingan bersama" ungkapnya
Disamping itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan menegaskan kepada seluruh kendaraan bak terbuka, dilarang untuk mengangkut orang karena sangat membahayakan dalam berlalu lintas. (Tums)