Metroterkini.com - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan untuk tahun 2019 sebesar Rp. 2.593.986,64. Itu tertuang melalui keputusan Sumatera Utara nomor 188.44/1438/KPTS/2018 di Medan pada tanggal 21 November 2018 yang lalu. Berkisar 300 perusahaan dengan klasifikasi besar, menengah dan kecil di Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Budi Anshari melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Hermansyah mengatakan penetapan tersebut sudah diberitahukan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Asahan pada tanggal 26 November 2018 yang lalu. Jumat, (17/5/2019).
Namun, karena adanya Permenaker nomor 6 tahun 2016, perusahan wajib melaporkan perusahaannya langsung ke Kementerian Ketenagakerja secara online dan pengawasan ada pada Provinsi wilayah 4 yang berada di Rantau Prapat.
Kemudian mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
"Jadi kita mengetahui dari wajib lapor itu" ungkapnya.
Hermasyah menambahkan, penerapan UMK di Kabupaten Asahan masih 50:50 dari jumlah perusahaan yang terdaftar pada wajib lapor Kementerian Ketenagakerjaan dan penerapan UMK tersebut untuk seluruh pengusaha yang mempekerjakan seseorang manusia.
Menurut Hermansyah, melalui sudut pandang hukum, bila tidak merealisasikan UMK maka bisa di pidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta.
Namun, kondisi tersebut tetap mengacu pada undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 50 tentang Hubungan Kerja.
"Belum ada yang melapor masalah gaji dibawah UMK. Itu karena ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja" ungkapnya. [tums]