Metroterkini.com - Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong dan melakukan makar.
Kivlan tiba di Kantor Bareskrim Polri, pukul 10.15 WIB, dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dia juga didampingi kuasa hukumnya, Pitra Ramdhoni.
Kivlan menyatakan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar," kata Kivlan, Senin (13/5).
Ia juga meluruskan isu bahwa dia tidak ada niat untuk melarikan diri ke luar negeri sebagaimana isu yang beredar.
"Tuduhan saya melarikan diri ke Brunei lewat Batam. Dari Brunei ke Jerman, mana? Saya enggak beli tiketnya. Saya malah dikawal sama polisi sampai bandara di Batam. Saya di situ anak saya, cucu saya, istri saya, saya datang ke sana bukan melarikan diri," paparnya.
Sebagai saksi, ia merasa penasaran siapa yang menjadi tersangka pada kasusnya ini. Kivlan juga mengungkapkan bahwa dalam surat panggilan yang ia terima tidak menyebutkan dirinya dipanggil sebagai saksi terkait kasus apa.
"Saya ndak disebutkan saksi untuk siapa. Sebagai saksi saja. Kalau saksi saya tanya nanti siapa yang menjadi tersangka (berarti). Saya saksi untuk dia," tegas Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [di]
Sumber: Liputan6.com ]