Metroterkini.com - Kepala Desa Sinama Nenek, Rahman Chan, menjelaskan prosedur pembagian lahan yang diperjuangkan Niniok Mamak bersama pemerintah Kabupaten Kampar kepada Presiden Joko Widodo, pihak desa tidak banyak ikut campur.
Menurutnya, proses tata cara selama ini, semuanya telah diatur Niniok Mamak bersama Tim 7 yang telah dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Ia juga mengaku, semuanya itu atas perjuangan Niniok Mamak lima (5) suku yang berada di desa Sinama Nenek, yaitu Yarmep (Datuok Paduko Tuan), Yahya (Datuok Laksamana), Abdul Mu'is (Datuok Simajelo), Mukhlis Anwar (Datuok Tumenggung), Firdaus (Datuok Paduko Rajo).
Semua Niniok Mamak yang bergelar Datuok tersebut, sekaligus menjadi anggota dan Pengurus Koperasi, yang akan dibentuk dan mereka lah nantinya mengajukan nama-nama calon keanggotaan koperasi.
Seterusnya nanti akan diserahkan kepada Tim Tujuh (7 ) atas persetujuan Pemerintah Daerah Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH.
Setelah semuanya ditanda tangani pemerintah daerah, langsung bersama pihak BPN Kampar akan turun melakukan pengukuran sekaligus menyerahkan kepada anggota kelompok yang namanya diusulkan melalui Niniok Mamak, yang juga sebagai pengurus masing-masing kelompok, seluas 2 Ha per anggota, dan langsung diberikan sertifikat,
Pembagian lahan, tambah Rahman Chan, pihak Desa Sinama Nenek tidak banyak ikut campur. Semuan nya Niniok Mamak dari lima (5) suku yang ada di desa Sinama Nenek.
Tambahnya lagi, penerima lahan nantinya ke depan 80 % semuanya masyarakat Desa Sinama Nenek. Kalaupun ada pihak-pihak lain, yaitu mereka yang pernah berjuang 20 tahun lalu.
"Tentu pihak Niniok Mamak nantinya yang memberi kebijakan atas kelompoknya masing-masing," ungka Kades Rahman Chan. [ali]