Metroterkini.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs jurdil.org diblokir. Informasi soal pemblokiran situs ini disampaikan oleh pengelola situs melalui akun Twitter, @jurdil2019, Minggu (21/4/2019).
Pengelola situs menyebutkan, pemblokiran dilakukan sepihak, tanpa pemberitahuan. "Kami Aktivis Alumni ITB Angkatan 1973 bersama professional IT dan Forum API, atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami http://www.jurdil2019.org telah diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami," demikian bunyi twit tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Plt Kabiro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu (Instagram @fsetu) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya memblokir dua situsweb terkait konten pemilu. Dua situs tersebut yakni Jurdil2019.org dan Jurdil2019.net.
"Benar, sudah kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," ujar Ferdinandus Seto, yang biasa disapa Nando, kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2019) siang.
Menurut dia, pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nando mengatakan, alasan Bawaslu meminta pemblokiran karena kedua situs tersebut dinilai melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu.
Awalnya, dua situs tersebut mendaftarkan kepada Bawaslu sebagai situs pemantau pemilu. Namun, dalam praktiknya, kedua situs tersebut dianggap menyebarkan informasi terkait hasil perhitungan suara dalam pemilu. Kegiatan tersebut melanggar perizinan atau sertifikasi yang diberikan Bawaslu.
Sebab, hingga saat ini hanya 40 lembaga yang diberikan izin oleh penyelenggara pemilu untuk menayangkan hasil quick count (hitung cepat) atau real count.
"Ternyata situs itu menyebarkan informasi seputar hasil perhitungan suara, sehingga terjadi pelanggaran," kata Nando.
Selain situs resmi KPU, beberapa pihak juga menggelar penghitungan yang sumbernya dari relawan di lapangan. Salah satunya adalah jurdil2019.org. Situs semacam ini dijalankan secara urun daya alias crowdsourcing. Artinya, sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela untuk mengambil foto form C1 Plano di kurang lebih 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. [***]