Metroterkini.com - Hasil klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Cun Cun salah seorang Calon Anggota (Caleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dari PDI-P Dapil 1 Tebing Tinggi, dirinya membantah atau tidak tahu menahu atas adanya pengerusakan Alat Peraga Kampanya (APK) salah satu calon anggota DPRD dari partai PAN tersebut.
Hal ini disampaikan Yusuf, SH selaku kuasa hukum Cun Cun dalam keterangan persnya yang di sampaikan kepada awak media, Rabu (20/3/2019) di Selatpanjang.
Kata Yusuf, selaku penasehat hukum Cun Cun salah seorang calon anggota DPRD Kepulauan Meranti dari Dapil 1 Tebing Tinggi dari partai PDI-P menyatakan secara tegas membantah seperti yang dituduhkan kepada klainnya. Bahwa klainya sama sekali tidak terlibat, bahkan tidak tahu menahu soal adanya pengerusakan APK salah satu kandidat calon anggota legislatif.
"Bahkan sebagai bentuk atau sikap kooperatif kami, saudari Cun Cun beserta beberapa orang saksi lainya, pada Kamis (14/3/2019) petang telah memenuhi surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kepulauan MMeranti dengan nomor surat 006/R1.10/03/2019," ujarnya.
Mengenai tuduhan pengurusakan APK itu tidak benar, bahkan atas adanya laporan tersebut, pihaknya sudah memberikan klarifikasi ke tim Gakumdu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.
"Sepanduk atau baliho tersebut memang atas nama klain saya yakni Cun Cun, dan seperti lazimnya di massa sosialisasi seperti saat ini kan banyak warga yang merasa simpatik, dan tidak sedikit pula yang menyatakan siap memberikan dukungan dengan meminta berbagai jenis alat praga sebagai sarana sosialisasi ke masyarakat," tambahnya.
"Sepanduk atau baliho di wilayah tersebut informasi yang kami dapat ternyata di ambil dari saudari Rita, kabarnya sepanduk tersebut akan di pasang di wilayah kota Selatpanjang".
"Jadi secara persisnya sepanduk tersebut dipasang dimana, kami tidak tau sepanduk tersebut di pasang di mana. Bagaimana mungkin klain kami dicurigai melakukan pengrusakan sepanduk orang lain".
Dalam kesempatan yang sama, Rita membenarkan jika dirinya yang memberikan sepanduk tersebut ke Akang, rencananya memang sepanduk itu akan di pasang di wilayah kelurahan Selatpanjang Barat.
Sementara Akang mengatakan, memang waktu itu dirinya minta sepanduk tersebut melalui Rita. "Rencana sepanduk tersebut akan saya pasang di Jalan Haji Sulaiman Kelurahan Selatpanjang Barat.
"Di perjalanan, Saya menyempatkan diri menjenguk keluarga kawan yang sedang sakit. Mereka tanya, itu sepanduk yang kamu bawa punya siapa? Saya jawab itu sepanduk Cun Cun calon anggota DPRD Kepulauan Meranti dari partai PDI-P," ujar Akang.
Mendengar sepanduk buk Cun cun, Mereka pun langsung meminta. "Sepanduk tersebut saya tinggal di sana. Saya langsung pulang kerumah," ujarnya menjelaskan. [ant]