Metroterkini.com - Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Cabang Pasir Pengaraian secara sepihak lakukan pemutusan arus listrik dan mencopot Kwh milik SMK N 2 Rambah, Rabu (13/3) lalu.
Pemutusan sepihak ini dilakukan diduga adanya pencurian arus dan lose Kwh atau pengrusakan segel Kwh yang dilakukan oleh pihak sekolah. Atas pencopotan Kwh tersebut pihak sekolah dikenakan denda sebesar Rp. 27 juta.
Kepala SMK N 2 Rambah Mukhtar, S.Pd., MM saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (20/3/19), membenarkan Kwh di sekolahnya di copot oleh petugas P2TL, namun pihaknya membantah tidak pernah melakukan pencurian arus ataupun pengrusakan segel Kwh.
" Kami kaget pencopotan Kwh yang dilakukan oleh petugas P2TL, karena selama ini kami tidak ada masalah", ujar Mukhtar.
Dikatakannya lagi, atas permasalahan tersebut pihaknya sudah mendatangi kantor PLN Cabang Pasir Pengaraian bersama Komite Sekolah dan perwakilan wali murid untuk meminta klarifikasi sekaligus solusi yang akan ditempuh.
Pihak sekolah berharap Kwh mereka tidak dicopot karena merasa tidak pernah melakukan pengrusakan, apalagi harus membayar denda sampai Rp. 27 juta.
" Kalau pihak kami harus membayar denda, uangnya darimana..? sementara selama ini untuk bayar tagihan saja kami anggarkan sesuai kemampuan anggaran yang ada ", cetus Muhktar.
Ditempat terpisah Humas PLN Cabang Pasir Pengaraian, Usman saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak diangkat. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Cabang Pasir Pengaraian terkait pencopotan Kwh milik SMK N 2 Rambah. (man)