Digugat Tak Bayar Gaji, Manajemen RTv Malah Tuntut Balik

Senin, 18 Februari 2019 | 19:01:59 WIB

Metroterkini.com - Di PHK tanpa pesangon, sebelas orang mantan karyawan PT Riau Media Televisi saat ini harus menghadapi gugatan balik dari tergugat sebesar  hampir dua miliar, dalam perkara perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau.

Sebelas orang karyawan yang menuntut hak nya untuk mendapatkan pesangon pasca di PHK, mantan karyawan stasiun tv Riau  Televisi (RTv), sejak Desember 2018 yang lalu telah mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru. Gugatan tersebut, diantaranya menggugat RTv agar membayar Pesangon beserta kerugian materiil dan immateriil sebesar 1,1 miliar rupiah.

Namun apa daya, jalannya gugatan tidaklah lempang. Dalam replik yang dilayangkan pihak RTv selaku tergugat, RTv justru menggugat balik kepada 11 orang mantan karyawan tersebut, dengan total gugatan sebesar 1, 7 miliar rupiah. Hingga saat ini, kedua belah pihak masih menjalani persidangan mempertahankan gugatan masing-masing. 

“Hari ini kita masih sidang dengan agenda meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan tergugat, “ kata Dedi Heriyanto Lubis, salah satu Kuasa hukum penggugat, saat dimintai keterangan di PN Pekanbaru, Senin (18/2/2019).

Perkara PHI antara mantan karyawan dengan perusahaan RTv ini, menurutnya, sudah bergulir sejak Desember tahun lalu.  Sebelum upaya hukum ini diambil, pihaknya telah mendampingi klien mereka, saat proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. 

“Sebelum di Pengadilan, kasus ini sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi Kota Pekanbaru, dengan hasil berupa anjuran agar pihak RTv membayarkan pesangon kepada sebelas orang mantan karyawan mereka. Namun pihak RTv tidak mematuhi anjuran, dan terpaksa kawan kawan mantan karyawan melalui kami menggugat ke Pengadilan”, lanjut Dedi .

Salah  seorang mantan karyawan Wellly Permana menambahkan bahwa perkara ini dimulai setelah 20 orang karyawan PT Riau Media Televisi melakukan aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji  yang selalu berulang terjadi sejak dua tahun terakhir. Aksi protes diwarnai dengan tindakan mematikan siaran selama lebih kurang satu jam.

“Saat aksi itu kami lakukan 21 Mei 2018 lalu, kami merasa ini sudah klimaks. Apalagi, saat itu merupakan hari kelima puasa Ramadhan, bisa dibayangkan bagaimana kami berpuasa tanpa ada uang ditangan,” jelas Welly, yang sudah mengabdi 17 tahun di RTv. 

Namun sayangnya, aksi tersebut justru berujung sanksi sepihak yang dikeluarkan manajemen dengan dirumahkannya 20 orang karyawan tersebut. selama menjalani masa dirumahkan, pihak perusahaan juga memotong upah karyawan sebesar 50 persen. Anehnya lagi, saat  proses dirumahkan , perusahaan justru menarik Enam orang karyawan yang telah dirumahkan, untuk bekerja kembali.

“Mereka anggap kami melakukan kesalahan berat, namun dalam memberi sanksi kami justru mereka pilih pilih,” lanjut Welly. 

Dalam beracara di pengadilan hubungan industrial, PT Riau Media Televisi tampil percaya diri tanpa menggunakan jasa bantuan hukum. Dalam beberapa kali agenda sidang, hadir Direktur Operasional PT Riau Media Televisi, Sumedi Susanto yang didampingi salah seorang Manajer dan staf HRD. Dalam replik  yang telah disampaikan kepada hakim, PT Riau Media Televisi menampik hampir seluruh materi tuntutan.

Tidak hanya itu, pihak RTv juga tetap berpendapat bahwa sebelas karyawan telah melakukan kesalahan berat dan memenuhi unsur pelanggaran ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan. [rls]

Terkini