Metroterkini.com - Polres Ciamis Polda Jawa Barat menggagas deklarasi bersama pemuka agama dan umara untuk pemilu yang sejuk, damai dan kondusif, Selasa (15/1/2019)
Deklarasi itu juga menolak dijadikannya tempat ibadah sebagai tempat kampanye, sasaran penyebaran isu hoaks, SARA, dan radikalisme.
Deklarasi bersama yang berlangsung di Pendopo Ciamis tersebut dihadiri langsung Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dan jajarannya, berikut Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio, pejabat dari PN dan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Sekda Ciamis H Asep Sudarman.
Hadir pula Ketua DMI Ciamis H Wawan S Arifin, Ketua DKM Masjid Agung Ciamis KH Ahmad Hidayat, pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ciamis, Ketua KPU Ciamis H Agus Fatah Hidayat dan komisioner KPU Ciamis serta Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan dan jajaran Bawaslu Ciamis.
Usai pembacaan deklarasi bersama Pemilu damai, sejuk dan kondusif, Polres Ciamis menyebar 300 spanduk tentang kesepakatan bersama menolak tempat ibadah jadi tempat kampanye.
Spanduk pertama yang dipasang adalah di pagar Masjid Agung Ciamis.
“Ada 300 spanduk yang kami sebar, untuk dipasang di lingkungan tempat ibadah baik itu masjid, gereja maupun kelenteng,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Ke-300 spanduk tersebut tidak hanya disebar di kawasan kota Ciamis saja tetapi juga sampai ke tingkat kecamatan dan 258 desa serta tujuh kelurahan se-Ciamis.
Penyebaran spanduk tersebut, katanya, guna mengingatkan masyarakat dan berbagai pihak terutama pelaksana kampanye untuk tidak menggunakan tempat ibadah menjadi tempat kampanye.
Menurut Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, UU No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf (a) secara tegas disebutkan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, di fasilitas pemerintahan dan di sekolah.
“Sanksinya pun sudah jelas, dua tahun kurungan bagi yang melanggar ketentuan pasal tersebut,” terang Kapolres.
Sementara itu Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan mengapresiasi deklarasi bersama yang digagas oleh jajaran Polres Ciamis.
Sesuai dengan ketentuan UU Pemilu menurut Uce, tempat ibadah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.
“Seorang caleg, atau tim sukses tidak dilarang masuk masjid untuk beribadah, untuk salat maupun mengadiri pengajian. Yang dilarang itu kampanye di masjid. Aturan kampanye tersebut sudah sangat jelas,” tutup Uce. [sjah]