Pemda Bengkalis Bayar Gaji 68 CPNS yang Tertunggak

Jumat, 07 Desember 2018 | 19:07:18 WIB

Metroterkini.com – Akhirnya penantian 68 bidan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkalis berakhir, setelah gaji bulan Mei sampai September 2017 dibayar, Jum'at (16/12/18). 

Sebelum menjadi CPNS, 68 bidan ini merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan. 

Pembayaran gaji para pengabdi kesehatan ini tertunggak selama lima bulan, yakni Mei-September 2017, itu akhirnya dirapel. Pembayara gaji ini merupakan janji Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

“Sesuai komitmen dan janji Bapak Bupati Bengkalis, seluruh gaji bidan PTT yang tertunda, seluruhnya dibayarkan,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Supardi, Jumat (7/12)18).

Dikatakan Supardi, pembayaran Pembayaran dilakukan dengan sistem Non Tunai yaitu langsung ditransfer ke masing-masing rekening bidan yang menerimanya. Saat ini masih dalam proses pencairan, targetnya minggu depan sudah terealisasi.
Untuk diketahui, jumlah Bidan PTT Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sebanyak 77 orang. Dari jumlah itu sebanyak 68 orang lulus CPNS. Sedangkan 9 orang tidak lulus karena melewati batas umur yang dipersyaratkan.

Khusus untuk Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi, sesuai Surat Kepala Biro Umum Kemenkes RI No. UM.03.01/4/587/2017, tanggal 24 Februari 2017, gaji terakhir dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan bulan Februari 2017. Meskipun demikian, para Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi tersebut masih tetap melaksanakan tugas, walaupun sudah menerima Surat Pemberhentian Pembayaran Gaji.

Untuk mencarikan solusi terhadap gaji para bidan CPNS ini, terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait, termasuk konsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lain.

Hasil dari konsultasi tersebut bahwa gaji bidan CPNS dapat dibayarkan dengan syarat terbukti secara nyata terus menerus bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala UPT Puskesmas dan dilampirkan absensi kehadiran. Kemudian kepada yang bersangkutan juga membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). [rls/rudi]
 

Terkini