Metroterkini.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menerima kesepakatan tentang batas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Bupati Rokan Hilir, H Suyatno AMp mengatakan keputusan tersebut berdasarkan keputusan Permendagri nomor 56,57 dan 58 tahun 2018, yang telah disepakati pada Senin (12/11/2018) bertempat di mess Pemkab Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.
Suyatno mengatakan, ada dusun yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dusun Podo Rukun di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, berdasarkan Permendagri nomor 57 tahun 2018 desa itu masuk wilayah Kabupaten Labuhan batu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35," sebutnya.
Bupati menjelaskan hasil keputusan tersebut meminta petunjuk Mendagri beberapa dusun berkaitan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulya dan Dusun Sepadan Makmur, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Karena selama ini dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk pada saat pelaksaan pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati beberapa bulan lalu,” sambungnya.
Pemkab Rohil akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimana terdapat bangunan Pos Polisi dan Pos Babinsa di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Untuk itu pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil agar melakukan koordinasi dengan pimpinannya masing masing,” Pintanya.
Dengan telah diterbitkannya keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ke depan tidak ada lagi keributan atau sengketa lahan antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara (Sumut). Terkhusus di daerah Kabupaten Rohil dengan Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, dan Padang Lawas Utara.
Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno secara langsung memimpin rapat pembahasan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) tersebut, terkait keputusan perbatasan wilayah Riau-Sumatera Utara, Senin (12/11/2018) di Mess Pemda.
Adapun keputusan Kemendagri tersebut tertuang pada nomor 56, 57 dan 58 dan telah menetapkan seluruh perbatasan antara Kabupaten Rohil dengan Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara serta Labuhan batu Selatan.
Bupati Rohil H Suyatno dalam pemaparannya menyebutkan, dengan turunnya keputusan Kemendagri tersebut ada beberapa wilayah yang selama ini menjadi wilayah Kabupaten Rohil menjadi wilayah Sumatera Utara dan juga sebaliknya.
“Pembagian wilayah ada yang selama ini merupakan wilayah Kabupaten Rohil, namun di dalam keputusan Mendagri menjadi wilayah Sumut dan sebaliknya. Sebagai salah satu contoh adalah Dusun Podo Rukun yang berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di daerah tersebut telah terbangun sekolah, gapura serta insprastruktur lainnya namun menjadi wilayah Sumut,” katanya.
Kedepan tambahnya, tentunya diharapkan kepada para camat serta datuk penghulu yang merupakan poros terdepan untuk memberikan sosialisasi kepada warganya masing-masing bahwa inilah keputusan yang diterima.
“Bahwa tidak ada lagi nanti selisih maupun sengketa antar kedua wilayah. Karena ini sudah jelas tapal batasnya sesuai keputusan Kemendagri yang sama-sama kita terima. Mudah-mudahan tetangga kita juga menerima,” paparnya.
Satu hal yang paling penting, tambah bupati lagi, tidak lama lagi akan masuk Pilpres dan Pileg, dimana ada beberapa dusun yang terletak di Kecamatan Palika, selama ini merupakan wilayah hukum Rohil, namun dengan turunnya keputusan Mendagri menjadi wilayah Sumut.
“Kita mau tidak mau ya harus menerima. Ini satu hal yang sangat penting memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui camat, kita juga akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah masing-masing,” katanya.
Adapun hasil dari kesepakatan Pemkab Rohil ada sebanyak tujuh poin di antaranya yakni setuju dan menerima Keputusan Mendagri Nomor 56, 57 den 58 tahun 2018 tentang batas antara Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rohil dan menyurati Mendagri bahwa Pemda Rokan Hilir menerima keputusan tersebut.
Kemudian, meminta petunjuk Mendagri berkaitan dengan pelaksanaan Pileg den Pilpres tahun 2019 karena ada beberapa dusun, yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulyo, den
Dusun Sempedan Makmur, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagansinembah yang selama ini masuk dalam wilayah Rohil, termasuk pada pelaksanaan Pilgubri maupun pemilihan bupati.
Pemerintah Rokan Hilir akan melakukan koordinasi dengan pihak Kapolres Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimana di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Pujud,
Kabupaten Rohil terdapat bangunan pos polisi dan pos babinsa yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhan Batu Selatan agar pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil melakukan koordinasi dengan pimpinannya masing-masing.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Pasi Pers Kodim 0321 Kapten Arh Hardi, Kasat Intelkam Banjar Nahor, Kasi Intel Kejari Rohil Farkhan Junaedi, Asisten l Fery H Parya, beberapa kepala dinas, camat wilayah terkait, beberapa datuk penghulu, badan pertanahan serta unsur lainnya. [anas]