Kadis Parawisata Kampar Tidak Tahu Soal Rehab Kantornya

Kamis, 01 November 2018 | 21:10:03 WIB
Rehab Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar

Metroterkini.com - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar Riau, Ir Zulia Dharma mengaku tidak tahu secara teknis soal kegiatan rehab Gedung Kantor Dinas Pariwisata tempatnya menjabat.

Dari hasil investigasi di lokasi, terlihat beberapa kegiatan rehab gedung tersebut hanya merehab ketinggian bangunan, sementara Kayu-kayu konsen dan piri-piri terlihat masih menggunakan kayu lama.

Padahal kegiatan rehab gedung kantor Dinas Pariwisata Kampar telah menghabiskan anggaran APBD Kampar tahun Anggara 2018 sebesar Rp 306.217.923 yang dilaksanakan oleh CV Kerja Sama NKO 

Anehnya, Kepala Dinas Pariwisata Kampar, Zulia Dharma mengaku, secara tekhnik sama sekali tidak tau. "Silahkan saja kordinasi dengan konsultan pelaksananya," elaknya, Kamis (1/11/2018). 

Secara tehnis Kepala dinas harusnya mengetahui, sebab gambar detail yang direncanakan konsultan tidak terlepas dari tanggung jawab pengguna anggaran dalam hal ini adalah kepala dinas.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari pengguna anggaran kepada kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun untuk Dinas Parawisata Kampar cukup aneh karena kepala dinas tidak memahami fungsinya selaku kuasa pengguna anggaran di instansinya.

Menurut catatan redaksi, pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa seharusnya langsung ditangani Pengguna Anggaran yang pelimpahannya dapat dilakukan sesuai dengan besaran dan bobot pekerjaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa.

Ketentuannya sudah diatur secara lengkap dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara PPTK kegiatan tersebut saat dikonfirmasi mengaku sedang rapat, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan dari PPTK Dinas Parawisata. [ali]

Terkini