Keterangan Amril Mukminin Dibantah Terdakwa

Senin, 08 Oktober 2018 | 20:08:57 WIB

Metroterkini.com - Setelah berkali-kali tidak muncul dalam persidangan pencemaran nama baik, akhirnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin muncul di persidangan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya. Terdakwa adalah Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi (Pimred) Media online, harian berantas.co.id.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Senin (8/10/18) sore, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memenuhi panggilan jaksa. 

Dalam kesaksiannya dalam persidangan, Amril Mukminin mengatakan bahwa terdakwa sering datang menjumpainya di Bengkalis. Saat itu terdakwa datang menemuinya sebagai anggota dari LSM, yang mempertanyakan postingan berita berita korupsi tentang dirinya.

"Pada tahun 2017 terdakwa datang mempertanyakan postingan berita tentang korupsi yang menyebut nyebut namanya. Namun hal itu saya anggap biasa saja," ucap saksi dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yudisilen, SH.

Terdakwa yang sering datang menjumpainya sembari memberikan postingan berita dirinya. Akhirnya menyulut emosi saksi, sehingga berujung melaporkan tindakan terdakwa Toro kepihak kepolisian.

"Postingan beritanya sudah lama sejak 2017. Namun yang saya laporkan berita postingan yang terakhir, pada tanggal 7 Januari 2018," terang saksi.

Atas keterangan saksi Amril Mukminin. Terdakwa yang dikronfrontir majelis hakim, selalu membantah keterangan saksi.

Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi berikutnya, Dr Dudung, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syafril, SH dan Wilsa, SH. Disebutkan, terdakwa Toro dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". 

Judul lain, "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis'. Kemudian berita dengan judul "Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". Kemudian berita judul "Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Korupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk". 

Atas pemberitaan ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin merasa telah dicemarkan nama baiknya.[rtc-red]
 

Terkini