Metroterkini.com – Bulan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menggelar Bursa Inovasi Desa (BID). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengelolaan Inovasi Desa (PID) Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi tentang Program Inovasi Desa (PID) itu akan dilakukan pada, Kamis 6 September 2018 mendatang.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yuhelmi, usai membuka rapat persiapan PID di Aula DPMD Jalan Pertanian Bengkalis, Senin (3/9/18). Dalam rapat itu, hadir 6 orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosialisasi Dasar (TA.PSD) dari Provinsi Riau.
Menurut Yuhelmi, PID merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa.
Berdasarkan hasil rapat bersama Tim PID Kabupaten Bengkalis, BID dan PID akan digelar minggu ketiga September ini. Kegiatan ini sebagai sarana pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa yang lebih efektif dan dan inovatif.
Melalui BID ini, pemerintahan desa bisa mengadopsi setiap inovasi untuk dimasukan dalam penyusunan APB-desa tahun 2019 mendatang. Menu-menu inovasi desa dalam ajang BID ini, disediakan langsung oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Selama pelaksanaan BID ini, setiap desa di Kabupaten Bengkalis akan mengirimkan utusan. Selanjutnya utusan bisa melihat langsung, apakah inovasi yang cocok diterapkan di desanya, untuk dimasukan dalam kegiatan tahun 2019 mendatang, sehingga terwujud desa yang inovasi,” ungkap Yuhelmi.
Pada ajang BID ini, ungkap Yuhelmi, pemerintah desa bisa bertukar pikiran dan belajar. Desa yang minim inovasi bisa belajar dari desa yang kaya dengan pengalaman praktik inovatif. Hal ini dapat mendorong penguatan ide-ide kreatif, sehingga item-item belanja APBDesa dilandasi rancangan program yang memiliki bobot inovasi cukup baik dari sebelum-sebelumnya.
Untuk merealisasikan program PID, diperlukan komitmen agar program inovasi desa diimplementasikan dalam forum Musrenbangdes atau melalui pengesahan RKPDes, sehingga dapat dialokasikan dalam APBDes.
Apalagi, sesuai ketentuan mulai September ini, sudah mulai dilakukan forum Musrenbang desa, sehingga sangat tepat agar inovasi desa dimasukan dalam kegiatan pada tahun 2019.
Cakupan dalam PID meliputi pengembangan kewirausahan, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur di desa. Dalam penerapannya, PID ini telah bentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) agar dapat mendampingi program ini.
Lebih jauh Yuhelmi mengatakan, tahun anggaran 2018 ini Pemerinta akan mengucurkan anggaran untuk membiayai PID RP 409.995.008.109,-
Jumlah dana ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
Dalam keputusan itu disebutkan, Pertama, pelaksanaan pengelolan dan Inovasi Desa dilakukan melalui penyediaan dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas penyedia layanan Teknis kepada desa dan pengembangan sistem informasi pembangunan desa.
Kedua, untuk penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivas pengelolaan pendampingan desa, sedangkan Program Inovasi Desa (PID) untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kemeterian Desa, Pembangunan Deerah tertinggal dan trasmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan dan mitigasi risiko program.
Keempat penyediaan bantuan teknis da peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk diposisikan sebagai konsultan dan tenaga pendukung teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk medorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa dan peningkat efektivtas pengelolaan, proram pendampingan desa.
Kelima, pilot Inkubasi untuk memberikan dana stimulant dan technical assistant kepada desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.
Dalam Keputusan Menteri ini juga masih dikatakan Yuhelmi, dijabarkan mengenai pedoman umum PID sebagai acuan kebijakan bagi seluruh pengelola PID mencakupi para pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan dana ini. Seperti Sekretariat Jenderal sebagai Unit Pelaksana Program Pengembangan Eksekutif dan Ditektorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyaraat Desa sebagai Unit Pelaksana Program Inovasi Desa.
“Program Inovasi Desa merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuannya menunjang dan mempercepat program kegiatan serta mengembangkan kreasi desa dalam menyususn rencana Pembangunan yang ada di Desa. Memberikan banyak referensi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang diimplementasikan di desa-desa di Kabupaten Bengkalis. Adapun Indikatornya antaralain Kewirausahaan, SDM, Infrastruktur yang di rangkum dalam BID,” kata Yuhelmi. [rudi]