YLBH Minta Kepala Gakkum Seksi II Pekanbaru Dicopot

Selasa, 21 Agustus 2018 | 22:35:32 WIB

Metroterkini.com - Minimnya penyelesaian kasus perambahan kawasan hutan oleh Gakkum Seksi II Pekanbaru membuat Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) kesal dan minta agar Kepala Gakkum, Edwar dicopot dari jabatannya.

“Kita minta kepada Menteri KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) Ibu Siti Nurbaya untuk mecopot Edwar dari jabatannya, karena kerjanya tidak jelas di Riau ini,” ungkap Suwandi, Sekretaris YLBHR, Selasa 21 Agustus 18 di kantor YLBHR.

Dijelaskan Suwandi, pihaknya sudah melaporkan secara resmi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru atau yang sering disebut Gakkum Seksi II Pekanbaru pada tanggal 4 Desember 2017 lalu. Akan tetapi penanganan perkara tersebut jalan ditempat.

“Awalnya mereka semangat menangani laporan kita, kita masukkan laporan tanggal 4 Desember 2017, dua minggu kemudian tim Gakkum langsung ke lokasi. Kita dampingi, kita tunjukkan kebunnya, kita buktikan titik koordinat di lapangan. Hasilnya pas dengan yang kita laporkan. Tapi tindak lanjut setelah itu tidak ada,” terang Suwandi kesal.

Barusan kita telepon Kepala Gakkum, Pak Edwar menanyakan laporan kita tahun 2017, tapi apa dia bilang, “kita lagi banyak kerjaan, kita masih fokus di Teso Nilo, laporan bapak belum bisa kita tindak lanjuti. Kita cari waktu lah,” ujar Suwandi menirukan ucapan Edwar.

Berdasarkan berkas laporan terlihat, YLBHR melaporkan PT. Karya Agro atau Aguan atas dugaan melakukan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dalam kawasan hutan. Kemuadian juga menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari  dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 92, 93 Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Adapun luas lahan diperkirakan 472 Ha, sebagian masuk Hutan Lindung (HL) dan sebagian lagi masuk Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK). Hal ini berdasarkan overlay titik koordinat ke dalam peta Kawasan Hutan Provinsi Riau No. 173/Kpts-II/1986 dan peta SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016.

“Lahan tersebut sangat bagus, sudah produksi. Sekarang mereka bebas mengelolah lahan nya tanpa tersentuh hukum,” tandas Suwandi. [ali/rls]

Terkini