Metroterkini.com - Sebanyak 15 orang pekerja di perkebunan sagu milik PT.NSP yang beroperasional di wilayah Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menggelar unjukrasa.
Aksi ini berawal di keluarkanya kebijakan oleh pihak managemant PT.Nasional Sago Prima, Tertanggal 23 Juli 2018 lalu yang mengeluarkan surat mutasi kepada 15 orang pekerjanya.
Mutasi itu dilakukan atas dasar kebutuhan atau efisiensi,Sayangnya 15 pekerja lainya dari unit berbeda,Yaitu yang bekerja di sektor perkebunnan dipindahkan ke unit pabrik.dan pekerja yang dimutasi ada yang tidak tamat SD.
Tuntutan hak kami untuk dimutasi pada surat keberatan yang kami ajukan tidak ada di tanggapi oleh pihak perusahaan.di sini kami pekerja tidak boleh menolak meskipun pekerja siap menerima sangsi.
Dalam hal ini kami serikat pekerja berpendapat tujuan management bukan mempromosikan kami para pekerja yang di mutasi, tapi untuk menghalangi pekerja berserikat.
Selanjutnya, sejak Selasa(1/8/2018), sebanyak 15 orang pekerja sudah tidak boleh bekerja di pabrik, dengan alasan sudah terdaftar di unit cabang Sampoerna Agro sesuai surat mutasi.
Sampai Rabu(2/8) pekerja meminta kepada managemant untuk melakukan perundingan Bipartit musyawarah mufakat, namum management tidak mau menerima.
Persoalan ini berawal dari aksi yang dilakukan tanggal 30 April 2018 lalu, pekerja telah mengajukan mogok kerja dengan alasan karena upah lembur tidak sesuai Undang-Undang, dan melanggar ketentuan pekerja harian lepas.
Sementara itu Setio Budi selaku Humas PT NSP ketika dikonfermasi Rabu (2/8) melalui sambungan selulernya mengatakan, alasan perusahaan melakukan mutasi untuk menghindari PHK.
Lanjut Budi, lagi pula perusahaan di Kalimantan saat ini sedang membutuhkan karyawan.
"Masalah gaji karyawan semuanya akan kita naikkan dan bagi karyawan yang mau membawa anak istrinya akan kita biayai, masalah keberangkatannya juga akan ditanggung pihak perusahaan," tutupnya. [ant]