Penerimaan Pajak Walet di Rohil Masih Nol

Kamis, 02 Agustus 2018 | 11:37:20 WIB

Metroterkini.com - Penerimaan pajak dari hasil penangkaran burung walet di Rokan Hilir Riau, terutama di Kecamatan Pasir Limau Kapas masil nol. Kendati daerah ini memiliki penangkaran walet yang lumayan besar.

Tim gabungan Badan Pedapatan Daerah (BAPENDA), Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Rokan Hilir, langsung meninjau lokasi terkait penerapanan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rohil Suryadi bersama Kepala Bapenda, Cicik Mawardi, langsung melakukan sosialisasi wajib bayar pajak di Kecamatan Palika.

Dalam kesempatan ini, hadir juga sejumlah penghulu (Kades), seperti Edi Sayhrial dari Kepenghuluan Panipahan Induk juga Penghulu Panipahan Darat Sofyar dan Penghulu Pulau Jemur M. Jamel serta Penghulu Panipahan Laut Sadirman juga Camat Pasir Limau Kapas M.Idris.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hilir Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran.

"Sedangkan pajak sarang burung walet mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet," sebutnya.

Agar tugas lebih optimal pihaknya turut melibatkan lima Kepenghuluan yang ada di wilayah Kecamatan Palika. Sebab, katanya pihak Kepenghuluan lebih mengetahui secara ditail situasi dan kondisi di lapangan.

Pihaknya mengaku selama tahun 2016-2017 pajak restoran dan sarang burung sarang walet dari Kecamatan Pasir Limau Kapas masih nol. Sedangkan temuan di lapangan sebutnya hanya retribusi HO (izin gangguan), sementara itu izin HO tidak dibolehkan untuk dikutip.

Adapun besaran pajak hotel dan restoran yang diterapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir kepada pengusaha sebesar 10 persen. Sedangkan pajak sarang burung walet sebesar 5 persen. "Minimal omset 3 juta per bulan sudah wajib pajak," kata Cicik.

Pihaknya mengimbau seluruh peserta wajib pajak agar membayarkan langsung ke Kas Daerah (Kasda) melalui bank daerah atau Bank Riau setempat. Jika tidak ada pihaknya telah menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengutipan retribusi pajak di setiap Kecamatan.

"Kemarin di sini kan ada hiburan pasar malam, itu kita kenakan pajak sebesar 25 persen. Intinya jangan sampai pendapatan pajak di Rokan Hilir tidak jelas," pungkasnya.

Selanjutnya jika bagi yang belum mengurus perizinan wajib bayar, dipersilakan mengurus ke dinas terkait dan tidak dipungut biaya. [mus]

Terkini