Komisi IV DPRD Bengkalis Pertanyakan CSR BRK

Selasa, 24 Juli 2018 | 16:03:18 WIB

Metroterkini.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (24/7/18) pagi menggelar hearing (rapat dengar pendapat) denga Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Syofian didampingi Sekretaris Komisi, Irmi Syakip Arsalan dan anggota komisi Eddy Budianto.

Sementara dari Kesra dihadiri Kepala Bagian Kesra, H. Hambali dan beberapa orang Kepala Sub Bagian di Kesra. 

Dalam hearing tersebut, Syofian mempertanyakan tentang CSR untuk rumah ibadah yang berasal dari Bank RiauKepri.

"Bantuan CSR dari Bank RiauKepri realisasinya bagaimana?. Agar kami (dewan) bisa menjelaskan ke masyarakat tindak lanjut CSR Bank RiauKepri tersebut," kata Syofian selaku pimpina hearing.

Selain CSR, Komisi IV juga menayakan tentang hibah Al-Qur'an untuk Masjid dan Musallah yang tahun juga tak ada. Untuk itu, Syofian meminta pihak Kesra menganggarkan pengadaan Al-Qur'an.

Menanggapi permintaan dewan tersebut, Hambali mengungkapkan, bantuan rumah Al-Qur'an untuk rumah ibadah sudah dianggarkan sebesar Rp200.000 juta.

"Untuk mengadaan Al-Qur'an tahun kita anggarakan. Sifatnya PL (penunjukan langsung)," jawab Hambali.

"Sedangkan untuk CSR Bank RiauKepri, kita sudah menyurati Bank RiauKepri. Tinggal lagi realisasi dari pihak bank," sambung Hambali. 

Dalam hearing itu juga dibahas tentang bantuan pendidikan. Bantuan pendidikan ini sebelumnya sempat diributkan mahasiswa. Dimana ratusan mahasiswa berunjukras menuntut agar bantuan pendidikan dinaikan.

Menurut Hambali, bantaun pendidikan tidak dirasionalisasi. Angkanya tetap Rp4,6 miliar. Sedangkan kreteria penerima strata 1 (S1) adalah mereka yang memiliki IPK 3,10 untuk eksata dan 3,20 untuk ilmu sosial. 

"Untuk bantuan pendidikan, bukan beasiswa, tiak ada rasionalisasi. Hanya saja, karena penerimanya ramai akhirnya masing-masing dapar R1,5 juta," ujar Hambali.

Sedangkan bantuan pendidikan bagi dosen yang ingin melanjutkan kejenjang strata 3 (S3) syaratnya harus sudah mengabdi 3 tahun di perguruan tinggi di Kabupaten Bengkalis. Disamping syarat-syarat lainnya.

"Pokoknya, tiada dusta diantara kita," tegas Hambali yang belum sebulan menjabat Kabag Kesra.

Pada kesempatan itu, Komisi IV juga meminta Kesra menganggarkan bantuan untuk rumah ibadah. Pasalnya, pada tahun 2014 pernah dianggarkan. Tapi, sejak 2015 sampai sekarang sudah tak ada dianggarkan oleh dewan dan Pemda.

Untuk itu, tahun 2019 Kesra harus memasukan anggaran (menganggarkan) anggaran bantuan rumah ibadah. 

"Saya minta tahun 2019 dianggarkan lagi," pungkas Syofian. [rudi]

Terkini