Metroterkini.com - Komitmen bersama antara nelayan Sungai Berombang Labuhan Batu Sumatra Utara, dengan nelayan Panipahan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau untuk tidak menggunakan alat tangkap terlarang di wilayah Perairan Panipahan, telah dilakukan kesepakatan bersama.
Nelayan Panipahan dan Sungai Berombang selama ini telah terjadi konflik dengan pembakaran alat tangkap yang terjadi beberapa waktu lalu.
upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik adalah dengan jalan konsiliasi dan mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan juga di hadiri ketua DPC, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rokan Hilir.
Murkan, S.Pdi yang didampingi ketua HNSI Kecamatan Pasir Limau Kapas Marzuki, juga hadir penasehat HNSI Labuhan Batu Dahren Dalimunte.
Hadir juga Kapolsek Panai Hilir didampingi Dan Posal Sungai Berombang, Camat Panai Hilir serta unsur Muspika lainnya.
Mewakili Kapolsek Panipahan, Kanit Sabhara Ipda Faisal, Camat Pasir Limau Kapas yang diwakili Sekcam Andi Lerpira.
Dengan upaya para mediator tersebut, dapat menciptakan kondisi yang aman dan tenteram pada masyarakat nelayan kedua belah pihak, terutama pada pasca mediasi antara nelayan mini trawl Sungai Berombang dengan nelayan Panipahan.
Dengan kondisi semacam itu, nelayan sungai berombang mini trawl dalam melaut tidak lagi dihinggapi rasa takut jika bertemu nelayan panipahan dan apa bila tidak menggunakan alat tangkap terlarang karena konflik sudah diselesaikan dengan keputusan yang bisa diterima dua pihak dengan lapang dada.
Selanjutnya penanda tangani nota kesepakatan perdamaian di tandatangai antara kedua belah pihak UPK Sungai Berombang dan Panipahan dan dihadiri
anatara nelayan Sungai Berombang dan nelayan Panipahan. [mus]