Ketua Bawaslu Riau Hadiri Sidang Perkara Money Politik

Rabu, 06 Juni 2018 | 00:15:31 WIB

Metroterkini.com - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan bersama Tim Sentra Gakkumdu Prov. Riau yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polda dan Kejati Riau ikut menyaksikan sidang lanjutan perkara Money Politik di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (05/06/2018). 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH, MH itu merupakan sidang hari ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Saksi yang didengarkan keterangannya terdiri dari Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kec. Rupat, saksi ahli dari KPU Riau Ilham Yasir, SH, LLm dan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr. Erdianto, SH, MH.
Ketua Hakim majelis  DR. SUTARNO, SH,MH

Menyidangkan perkara dengan terdakwa Nur Azmi Hasyim, anggota DPRD Kab. Bengkalis bersama ajudannya bernama Adi Purnawan. Keduanya didakwa telah melakukan Money Politik pada saat melakukan reses disebuah desa di Kec Rupat Kabupaten Bengkalis dengan cara membagikan baju kaos paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang berisi uang Rp 50.000,- didalamnya. 

Yang Bertindak sebagai gnggota hakim majelis, MUHAMAD RISKI,SH, MUSMAR,SH & MIMI D. SIMARMATA,SH. Turut Hadir dalam persidangan, terdakwa Nur Azmi dan Adi Purnawan didampingi empat orang Kuasa Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Aspandiar, SH 

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, disela kunjungannya menjelaskan, bahwa maksud kedatangan pihaknya bersama Tim Sentra Gakkumdu adalah dalam rangka memberikan dukungan moral dan semangat kepada Panwaslu Bengkalis dalam menghadapi sidang.

"saya memahami bahwa sekalipun anggota Panwaslu kita hadir dipersidangan adalah sebagai saksi pelapor, tapi tetap memerlukan kesiapan mental yang kuat karena akan berhadapan dengan pertanyaan dari Majelis Hakim, Terdakwa dan Tim Kuasa Hukumnya. 

"Jadi, kita memberikan semangat untuk tidak ragu dan takut dalam mengungkap kebenaran demi tegaknya hukum dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Dan kita juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dangan seadil-adilnya," jelas Rusidi.

Sementara itu diperoleh informasi bahwa sidang hari ini merupakan hari ketiga, setelah sebelumnya hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 merupakan sidang perdana kasus money politik pertama dan satu satu nya di Riau sampai dengan saat ini dengan agenda mendengarkan dakwaan, dilanjutkan hari senin kemaren dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim dimana Majelis Hakim Menolak upaya pra peradilan yang diajukan oleh terdakwa.

Sidang dilaksanakan secara maraton bahkan sampai malam hari, direncakan sidang pembacaan putusan akan dilkasanakan Jum'at tanggal 8 Juni 2018 yang akan datang.[chan/rls]

Terkini