Metroterkini.com - Bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo peraturan pemerintah Nomor 68. Maksud peran serta masyarakat ini untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih.
Dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat melakukan pungsinya melaksanakan Intelijen Pengawas Pengguna Anggaran Negara Republik Indonesia (IPPAN RI) maka tegaknya harkat martabat integritas dan propesional serta kepercayaan masyarakat luas,dengan ini IPPAN RI menetapkan kode etik yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh anggota IPPAN RI.
Surat keputusan Nomor:02/SK/IPPAN RI/RIAU/V/20018, dikantor Perwakilan Jalan Lintas Timur RT.044/RW 007 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam hal ini tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan bagian yang tak terpisahkan pula dari pada penyerapan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, oleh sebab itu Dewan Pimpinan Pusat IPPAN RI telah memiliki perwakilan kepengurusan IPPAN RI defenitif di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Susunan kepengurusan Intelijen Pengawas Pengguna Anggaran Negara Republik Indonesia IPPAN RI Kabupaten Idragiri Hulu, Riau. Priode 2018 s/d 2023, sebagai berikut: Penasehat/pakar Suharto SH, Marwan ,MR, Fauji, SH, Hendriken Munthe,Ambar Rono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah IPPAN RI Kabupaten Indragiri Hulu Edi Rangkuti, wakil ketua I Dolly Marpaung SH, wakil ketua II Ali Asnan Rambe, wakil ketua III Nurkholis, Sekretaris Riki Purnando, Bendahara Herawonto, anggota Raja Hendrik Purnama, MHD Amin, Supriadi, Rudolf. Surat Keputusan Ketua Umum IPPAN RI Provinsi Riau Nomor: 257/IPPAN RI/V/2018 Perihal, perintah tugas Investigasi dan mengawasi semua kegiatan pemerintah di Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kuansing Prov Riau.
Keberadaan IPPAN RI di Kabupaten Inhu sangat didukung penuh masyarakat pemuda berjiwa aktivis, Intelijen Pengawas Pengguna Anggaran Negara Republik Indonesia wajib berkordinasi dengan seluruh muspida, Bupati, Kapolres,Kejari dan isntansi terkait. Selanjutnya IPPAN RI , melakukan pemantauan pengguna Keuangan Negara sekaligus meminta klarifikasi permasalahan didaerah wilayah tugas yang menyangkut uang negara yakni APBN dan APBD. Demikian ketua perwakilan IPPAN Kabupaten Indragiri Hulu Edi Rangkuti, dikantor Perwakilan Jalan Lintas Timur RT.044/RW 007 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. [Ysn]