Metroterkini.com - Warga minta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hulu Riau, untuk menindak tegas pengecer pupuk bersubsidi yang menjual dengan harga selangit. Pasalnya, banyak masyarakat mengakui pembelian pupuk jenis Orea hingga 150 ribu dalam satu karung isi berat 50 kilogram, jika NPK seharga 160 ribu, dan SP 36 dengan harga yang sama.
Pengecer dinilai telah meraup keuntungan yang terlalu besar dari anggaran Negara untuk pupuk itu, jika memang pupuk urea bersubsidi harus dibayar petani hingga 150 ribu perkarung, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak mencapai 100 ribu perkarung ke petani.
Demikian pupuk NPK yang harus di tebus dengan harga 160 ribu perkarung, pada HET dibawah 130 ribu perkarung hingga kepetani sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan No.70/MPP/Kep/2003 tentang pengadaan dan pengeluaran pupuk brrsubsidi di pasal 10 butir (3) yang ditegaskan, bahwa pengecer wajib menjual kepetani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Parahnya lagi, adanya pembeli pupuk bersubsidi pemerintah yang diperoleh salah satu gudang pengecer di wilayah blok E, dan hanya tinggal bayar tanpa melalui proses Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan terpenting ada uang ada barang, seperti yang terjadi di wilayah Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
Salah seorang warga, Berlin, Jum'at (11/5/2018) kepada wartawan, meminta Pemkab Inhu melalui instansi terkait segera menindak oknum pengecer yang memainkan harga pupuk dari pemerintah.
Sebelumnya Suyadi mengakui memiliki pupuk bersubsidi dari gudang kios pengecer pupuk bersusidi di blok E. "Benar saya beli pupuk bersubsdi pemerintah dari adanya tawaran dari inisial IE. Dan pupuk itu diambil, hanya jenis pupuk Orea seharga 150 ribu perkarung, NPK 160 ribu, sama juga harganya dengan pupuk SP 36," ujarnyadi Desa Petala Bumi.
Menurutnya, pupuk bersubsidi pemerintah itu diantar langsung dari pengecer yang ada di blok E melalui inisial IE, karena mereka tawarkan saat pupuk tiga macam tersebut tersedia,dan rutin membelinya. "Saya tak mengetahui bahwa pupuk itu harus melalui RDKK, dan pihak PPL nya saat itu inisial Rio TS sebagai pendamping," tutupnya.
Sebelumnya Zulkarnaen selaku Kabid Sapras pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab Inhu, menghimbau para kios pengecer pupuk bersubsidi pemerintah di berlakukan sesuai aturan yang berlaku, jika ditemukan akan dilakukan tindakan hingga pencabutan izin. [fras]