PT SSR Diduga Lakukan Penggelapan Iuran BPJS

Rabu, 02 Mei 2018 | 13:01:45 WIB

Metroterkini.com - Laporan karyawan PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang merasa di rugikan oleh perusahaan, yang memotong iuran BPJS, namun diduga tidak disetorkan. Persoalan itu lamban di respon Pemkab Inhu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Saya telah mencium soal keluhan para pekerja di PT.SSR. Kita akan panggil untuk di hering nanti. Artinya dengan pemberlakukan tidak sesuai penerimaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan fisik yang di terima. Itu harus ditindak,” ucap Heber Demirius Lubis, lintas Komisi IV DPRD Inhu, Selasa (1/5/2018).

Demikian iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran BPJS Kesehatan yang dipotong langsung pihak perusahaan setiap bulan dari hasil jasa pekerja, dinilai menyalahi karena kartu peserta BPJS tidak mereka miliki. Hal itu patut proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu laporan pekerja/buruh, dan melalui Komisi IV siap memfasilitasi melakukan hering. Jadi nanti baru memanggil pihak PT.SSR, Disnaker baik dengan pihak Pekerja yang merasa haknya belum di penuhi. Kita harus undang semua pihak terkait masalah pengaduan tersebut,” sebut Heber.

Menurutnya bila pekerja/buruh telah melapor ke instansi terkait soal keluhannya, seharusnya dinas segera menanggapi dan mendudukkan masalah yang sedang dialami para pekerja.

Menyingung soal laporan indikasi pemberlakukan pekerja yang dibayar dibawah UMK dan pemotongan iuran BPJS setiap bulan oleh managemen PT.SSR, hal itu dibenarkan Ali Amsar, selaku kuasa dari pekerja.

Menurutnya itu sudah melaporkan resmi melalui surat ke pihak Disnaker Inhu soal kelakukan pihak PT.SSR, dimana telah memperlakukan pekerja sangat bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Hanya saja, pihak pelapor belum diundang sejak surat pengaduan itu diajukan ke Disnaker Inhu Riau. [fras] 
 

Terkini