Metroterkini.com - Mafia hutan di kawasan HPT-HPK di Inhu dengan investor dari sumatera utara, menjadi polemik. Korbanya adalah masyarakat karena wilayahnya dikusai cukong kebun sawit.
Mereka tidak perlu takut dan repot-repot mengurusi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, cukup dengan bermodalkan SKGR yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) seperti yang terjadi di Desa Sipang Kecamat Batang Cinaku Kabupaten Inhu Riau. Kepala Desa Zamaris dan Camat Basuki diduga oknum yang paling menentukan pelepasan kawasan hutan yang jumlahnya mencapai ratusan hektar.
Sebut AS, salah seorang sumber di Desa Sipang kepada wartawan, Selasa menyampaikan, surat persetujuan tersebut dalam kawasan HPT-HPK. Yang menjadi pertanyaan kewenangan Kades Sipang, Zamaris yang menerbitkan surat persetujuan dalam kawasaan hutan mengejutkan banyak pihak. Sedangkan Gubernur dan Menteri Kehutanan yang punya kewenangan dalam pemberian rekomendasi dan izin pelepasan kawasan hutan sangat hati-hati.
Terkait penerbitan surat persetujuan dan SKGR dan SKT yang dilakukan Kades Sipang, Zamaris, menurut As mestinya Kapolres Inhu, Kejaksaan, Kapolda, KPK dan Jaksa Agung dan jajarannya harus 'jemput bola' dengan melakukan tindakan tegas. "Kami akan telah melapor ke KPK, Mabes Polri Jaksa Agung dan Kementerian LH Kehutanan, bahkan ke Presiden RI Joko Widodo," sambung AS.
Penerbitan SKGR oleh Kades Sipang, Zamaris dan diketahui Camat Batang Cinaku Inhu Basuki SKM, konon telah mengangkangi Surat Gubernur Riau No.522/Ekbang/35.27 tanggal 14 Desember 2005 tindak lanjut Inpres No.4 Tahun 2005 pada poin 19, yang menyebut : tidak memberikan toleransi terhadap penerbitan SKT yang berada dikawasan Hutan atau yang berhutan oleh Kepala Desa dan Camat dan menindak secara tegas terhadap Kepala Desa/Camat yang tebukti memberikan SKT tersebut.
"Poin 20, terhadap penerbitkan sertifikat atau hak atas tanah yang menurut tata ruang berada dalam kawasan hutan harus dibatalkan. Penegasan Pemerintah Propinsi Riau beserta jajarannya sangatlah penting dalam penegakan hukum tentang Kehutanan,” tandas AS, Selasa (1/05/2018).
Menurut Zamaris dari data dan keterangan yang dikumpulkan, sebagai bukti adanya penerbitan SKGR Oleh Kades Sipang, atas lahan dalam kawasan luas 200 Ha, akan dipergunakan untuk lahan perkebunan, atas nama PT.SN yang beralamat di Pekanbaru diperoleh dengan ganti rugi dari warga RT/RW Desa Siapng sesuai SKGR yang diterbitkan pihak kecamatan.SKGR yang ditanda tangani Kades Sipang Zamaris, juga diketahui Camat Batang Cinaku.
SKGR yang diterbitkan itu berada dalam kawasan HPT-HPK. Untuk diketahui, kata Zamaris biaya ADM persatu surat SKGR Rp. 1.500.000,- sedangkan jumlah dana yang diterima oleh Zamaris Rp1,2 milyar, dengan catatan Rp800 juta untuk warga, Rp400 juta untuk kebutuhan administrasi surat di pemerintahan kecamatan. [