Metroterkini.com - Atas laporan LSM Lira, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Riau, akhir akan turun Ke Kecamatan Kubu guna meninjau lokasi hutan mangrove yang diduga telah terjadi pengerusakan dan pengerukan pantai Sungai Kubu.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Suwandi S.Sos kepada wartawan Senin (09/04) kemarin yang sekaligus menindak lanjuti Surat resmi Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau atas laporan LSM LIRA beberapa waktu yang lalu.
Dalam laporan tersebut, di duga hutan mangrove Sungai Kubu di rusak Oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kamis, Kami (DLH, red) akan turun ke Kubu, Insya Allah setiap laporan yang berkaitan dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan tetap akan kami tindaklanjuti," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Pengrusakan hutan mangrove dan pengerukan bibir pantai, sesuai laporan LSM, pihaknya juga sudah mendengar bahwa di lokasi tersebut sejak 2016 lalu telah di dirikan jeti (Pelabuhan Pribadi) yang di duga milik salah seorang ASN Syahbandar.
Parahnya lagi, sambung Suwandi tanpa sepengetahuan pemerintah setempat hutan mangrove yang berjarak sekitar 200 Meter dari Kantor Camat Kubu saat ini sudah di pagar seng oleh pengelola.
“Kami akan menegakan aturan yang ada, terlebih yang terbukti merusak lingkungan akan kami proses sesuai ketentuan," tandasnya. [zaki]