BPJS Bermasalah, PT SSR Juga Bayar Upah Dibawah UMK

Sabtu, 31 Maret 2018 | 19:23:57 WIB

Metroterkini.com – Selain pemotongan gaji diduga untuk BPJS bodong alias tidak terdaftar, karena tanpa kartu peserta, kini sejumlah karyawan PT Swakarsa Sawit Raya (PT SSR), juga protes karena perusahaan perkebunan ini membayar upah pekerja/buruh dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK).

"Laporan perusahaan ke instansi terkait tidak sinkronisasi dengan slip gaji yang diterima oleh pekerja. Perusahaan telah merekayasa laporan palsu terkait upah," ungkapnys Ali Amsar, Sabtu (31/3/2018).

Dalam persoalan tersebut, perusahaan perlu diluruskan nanti, diataranya soal alasan apa pihak perusahaan hingga belum menyerahkan kartu kepesertaan, sedangkan pekerja telah bayar iuran BPJS setiap bulan melalui pemotongan hasil upah/gaji sejak lama.

"Saya juga mecium, bahwa kartu BPJS kesehatan sementara sebahagian baru di keluarkan, atau baru saja didaftarkan setelah mencuatnya persoalan tersebut ke publik. Artinya ada apa baru didaftarkan setelah menjadi polemik, dan iuran yang di potong selama ini bagaimana,” protesnya.

Masih menurut Ali, belum lagi persoalan upah yang masih di berlakukan dibawah UMK, namun perusahaan melaporkan secara administrasi ke instansi sesuai aturan ketenagakerjaan. Kenyataanya hal itu tidak sesuai dengan yang diterima pekerja. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kabid Pemutusan Hubungan Industrial (PHI), Yasman cukup menyesalkan jika benar terjadi yang di lakukan PT.SSR terhadap pekerja dengan adanya indikasi perbedaan catatan laporan penerimaan upah yang tidak sesusi dengan realisasi penerimaan.

"Nanti akan ditindak, jika tidak mengikuti aturan sesuai ketentuan UMK," ujar Yasman. [fras]
 

Terkini