Napi Kabur, Masril: Itu Tanggungjawab Komandan Jaga

Rabu, 28 Maret 2018 | 18:12:16 WIB

Metroterkini.com – Sidang perkara kaburnya Mohammad Azizie (33) gembong narkoba warga negara Malaysia dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis, Selasa (27/3/17) digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum Andi Sunartejo dan Handoko dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan Kasubid Pengamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Marlis dan petugas LP Bengkalis, Harianto sebagai saksi.

Keduanya bersaksi untuk terdakwa, Syafrinaldi selaku komandan jaga, Sucipto dan Beni (keduanya anggota jaga).

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, serta Aulia Fhatma Widhola, SH.

Dihadapan majelis hakim, Marlis menjelaskan, ketiga terdakwa sudah diperiksa oleh Kanwil Kemenkumham. Ketiganya hanya dikenai pelanggaran kode etik, karena lalai dalam melaksanakan tugas.

Namun, ketiga dicecar majelis hakim, apakah kaburnya Azizie pada Kamis 16 November 2017, malam pukul 23.00 WIB itu tanggung jawab terdakwa? Marlis sembil tertawa membenarkan bahwa yang paling bertanggungjawab adalah Syafrinaldi selaku komandan jaga.

"Selepas peristiwa itu (kaburnya Azizie), Kabid dan saya selaku Kasubid serta staf Keamanan Kanwil Kemenkumham memeriksa komandan jaga dan anggota jaga saat itu, Syafrinaldi, Sucipto, Beni, dan Herianto," kata Marlis.

Ditegaskan Marlis, dari pemeriksaan, Herianto dinyakan tidak terlibat, walaupun saat itu merupakan anggota jaga (anak buah Syafrinaldi).

Sebab, ungkap Marlis, saat Azizie dikeluarkan oleh tahanan pendamping (Tanping) bernama Silangit dari Blok A1, sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat oleh Harianto. Saksi kemudian melaporkan tentang keberadaan Azizie kepada Syafrinaldi selaku komandan jaga.

Herianto bertanya kepada Syafrinaldi mengapa Azizie, penghuni Blok A 16 bisa berada diluar Blok A1 pada pukul 23.00 WIB.

Saksi Harianto mengungkapkan, Kamis malam itu, sekitar pukul 19.30 WIB, di Masjid dalam Lapas diadakan wirid rutin. Sehabis wirid, seluruh narapidana dan tahanan dimasukan kembali ke blok masing-masing.

Namun, Syafrinaldi yang berjaga di pintu utama (P2U) bersama Sucipto dan Beni tak mengubrisnya.

"Ketika saya melihat Azizie keluar dari kamar sel Blok A1, sudah saya ingatkan komandan (Safrinaldi), tolong jangan dikeluarkan," ujar Harianto kepada terdakwa.

"Tapi, komandan (Syafrinaldi) menjawab, ya nantilah," kata saksi mengutip kata-kata Syafrinaldi saat itu.

Selanjutnya, ungkap saksi lagi, Syafrinaldi menyuruhnya agar berjaga di pos Blok A1. Selaku bawahan, Harianto pun melaksanakan perintah tersebut.

Selanjutnya, saksi Marlis menjelaskan, pasca kaburnya Azizie, pihaknya kemudian membuka CCTV yang berada di posisi P2U.

Dalam rekamanan itu, terekam Azizie keluar Lapas melalui P2U dan selajutnya kabur membonceng sepeda motor yang sudah standby diluar Lapas.

Saat Azizie kabur, ungkap Marlis, petugas Lapas (terdakwa) mencoba mengejar. Namun, tak berhasil.

Kendati demikian, terdakwa tidak segera melapor ke Polres yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari Lapas. Setelah 1 jam lebih Azizie kabur, baru kemudian dilaporkan ke Polres.

Terhadap keterangan kedua saksi, ketiga terdakwa tidak keberatan.

Pentauan metroterkini.com dipersidangan, sampai sidang keterangan saksi (saksi Marlis dan Harianto) masih ada beberapa hal yang belum terungkap  dalam perkara kaburnya Mohammad Azizie, warga Jalan Balang Laut, Johor Malaysia yang divonis 15 tahun penjara oleh PN Bengkalis pada 2014 silam, kabur pada Kamis 16 November 2017 malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Hebatnya lagi. Narapidana perkara shabu ini melenggang keluar Lapas melalui pintu utama.

Dari keterangan saksi Marlis yang telah memeriksa ketiga terdakwa, ada beberapa hal yang belum terungkap. Pertama; Siapa yang memindahkan Mohammad Azizie dari kamar sel Blok A 16 ke kamar Blok A1.

Kedua; tentang kebijakan Lapas Bengkalis yang memindahkan Silangit ke Lapas Bangkinang, pasca kaburnya Azizie. Padahal, di persidangan Silangit disebut-sebut ikut memuluskan kaburnya Azizie. Dan mengapa harus Silangit yang dipindahkan yang notabene diduga berperan dalam perkara kaburnya Azizie.

Silangit sendiri saat ini sudah bebas dan tak tahu lagi dimana rimbanya. Padahal, keterangan Silangit sangat dibutuhkan dipersidangan. Selain itu, majelis hakim sangat ingin mengkonfrontir keterangan Harianto dengan Silangit. Namun, JPU kesulitan untuk menghadirkan Silangit sebagai saksi, karena tak diketahui lagi keberadannya.

Ketiga; Kunci pintu utama (P2U) yang seharusnya disimpan dalam bok ruangan KPLP, malam itu justru ada di dalam laci P2U. Siapa yang meletakan kunci terbut dalam laci juga belum diketahui.

Namun, sidang belum selesai. Usai mendengar keterangan saksi Marlis dan Harianto, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu (28/03/18) besok, dengan agenda masih keterangan saksi. [rdi]

Terkini