Metroterkini.com - Terkait tuntutan kebun plasma yang berhubungan dengan Masyarakat Desa Batu Rijal Hulu, Semelinang Darat dan Kelurahan Batu Rijal Hilir Inhu, bawah Koperasi Tiga Serumpun Kecamatan Peranap, bahwa pihak PT.Bintang Riau Sejahtera (BRS) dituding belum memenuhi kewajiban 40 persen dari konsesi luas 4250 hektar.
Tuntutan hak tiga desa tersebut, di perkuat adanya Surat Keputusan Bupati Inhu No.621 Tahun 2004 yang ditanda tangani 07 Desember 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan seluas 4250 hektar, bahwa BRS wajib mematuhi untuk melaksanakan pola pengembangan usaha budi daya perkebunan atau pola kemitraan.
Kesepakatan sebelumnya di perkuat adanya surat Nota Kesepahaman PT.BRS pola pengembangan kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit dengan perbandingan 60 persen inti atau 2.712 hektar dan 40 persen kebun plasma, 1.808 hektar dari lahan luas 4.250 hektar yang wajib dipatuhi perusahaan sebagai bapak angkat.
Sekda Kab Inhu Raja Fachraruzi, Rabu (21/3/2018) membenarkan tuntutan plasma tersebut belum direalisasikan kemasyarakat melalui PT.BRS. Menurutnya saat ini tim Pemkab Inhu masih membahas sesuai hasil peninjauan sebelumnya.
Masih sebutnya, dari tinjauan tim juga menemukan pengaduan pihaknya saling klem yang menuding sebahagian konsesinya diduduki masyarakat, sehingga areal perusahaan tidak mencukupi luasannya. "Pengakuan masyarakat lahan mereka yang diperkuat memiliki legalitas lebih tua dari perizinan yang dikantongi BRS," pungkasnya.
Menyinggung soal hasil pengukuran jawab Fachraruzi, tunggu setelah di bahas nanti dalam tim. Tapi pihaknya perusahaan juga melaksanakan sebahagian pembangunan kebun plasma dan inti. Hanya saja belum di serahkan PT.BRS dengan masyarakat. [fras]