Metroterkini.com – Dewan cukup kesal ketidak hadiran pihak PT.Runggu Prima Jaya (RPJ) dan PT.Mulya Agro Lestari (MAL). Dua kali di panggil tetap mangkir dalam hering komisi II DPRD Inhu. Hal ini dinilai melecehkan lembaga dengan resmi, namun tetap membandel.
Ketua Komisi II DPRD Inhu Nopriadi menyatakan sikap untuk kordinasi pada pimpinan, apakah dibentuk Pansus atau akan diajukan rekom dengan penegak hukum, tunggu hasilnya usai internal di laksanaka, Senin (12/3/2018).
Menurutnya percuma hering lanjutan, bila mangkir juga, termasuk dari Koperasi Tani Sawit Mulya Lestari yang berlindung di balik perusahaan nakal tersebut. Pasalnya, jelas keberadaan di antara Runggu ataupun Mulya itu, tidak sama sekali nengantongi izin untuk keberadaannya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dalam hal pengolahan perkebunan mereka.
"Parahnya lagi, hubungan keberadaan koperasi dengan perusahaan juga tidak di ketahui program kerjanya, apakah sebagai pola mitra bapak angkat atau hanya bersifat topeng saja, sehingga produksi sawit yang di angkut dari areal perkebunan perusahaan yang menduduki wilayah kawasan hutan tersebut menjadi legal untuk di jual kesebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada," tukasnya.
Kabag Pertanahan Sekda Kab Inhu Raja Fachraruzi menjawab hering dewan, bahwa posisi areal pengolahan lahan PT MAL ataupun itu Runggu, masih berada dalam kawasan hutan yang tak bisa diganggu.
Bahkan pernah Bupati Inhu menyurati tahun 2011 silam, agar menghentikan segala kegiatan aktifitas yang dilakukan PT MAL, pasalnya karena berada dalam kawasan hutan berdasarkan TGHK (Tata Guna Hutan dan Kawasan), sehingga permohonan mereka ditolak.
Masih sebutnya, bahwa perusahaan MAL ataupun itu yang disebut saat ini Runggu, dinilai telah menabrak aturan UU Kehutanan, Perkebunan, Pertanahan, TGHK sesuai RT/RW yang ada. Artinya telah benyak di tabrak soal aturan, hanya saja ingin di kemanakan, karena merujuk dari Surat Bupati Inhu. [fras]