Metroterkini.com - Ketua DPRD Inhu Riau melalui Ketua Komisi II, Nopriadi akan memanggil hearing PT.Runggu Prima Jaya (RPJ) pada Senin,(5/3). Saat ini dewan tengah memsiapkan surat pemanggilan untuk perusahaan yang diduga telah menggarap lahan secara ilegal.
"Tujuan pemanggilan terakait pengolahan lahan tanpa legalitas hingga ribuan hektar masih areal kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit diwilayah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan Puhranap Kecamatan Peranap," tukasnya.
Menurutnya lagi, dewan juga akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi saat hearing nanti. "Artinya sebagai ahlinya yang mengetahui hutannya mereka, apakah areal yang dijadikan RPJ masuk kawasan hutan atau bukan".
Terkait perizinan yang dikantongi perusahaan itu tambahnya, bahwa dinas Perizinan Pelayanan Satu Atap dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Indragiri Hulu serta Bagian Hukum, Bagian Pertanahan dan Dinas Lingkungan Hidup juga tetap akan dihadirkan dalam hearing nantinya.
Sesuai Permentan 98 Tahun 2014 dari revisi 26 Tahun 2007 melalui turunan UU No.32 Tahun 2004, syarat usaha izin perkebunan, bahwa setiap orang menguasai diatas 25 hektar wajib ada izin.
Jika pihak perusahaan tidak datang dan akan dilanjutkan panggilan kedua melalui surat pimpinan, "mudah-mudahan tidak terjadi demi kepentingan daerah dalam penertiban perizinan,” pungkas Nopriadi, asal Dapil III Inhu.
Sementara Ketua DPRD Inhu Miswanto secara terpisah medukung kinerja Komisi II. [fras]