Sidang Dugaan Pemalsuan, Poniman Menilai BAP Tidak Sah

Rabu, 14 Februari 2018 | 10:38:29 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Poniman, Senin (12/2/18) kemarin, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Bambang Myanto, SH, MH itu, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Patar Pangasian, Alhendri Tanjung, Gusdianto dan Ronald Sihotang, sementara Augustinus Hutajulu tidak hadir, menegaskan, bahwa Surat Dakwaan Nomor PDM-10/PEKAN/01/2018, diduga disusun berdasarkan berita acara yang tidak sah.

Sementara itu, Erik, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam tanggapan atas Eksepsi Tim penasihat hukum Poniman (terdakwa) mengatakan, bahwa berkas berita acara pemeriksaan terdahulu masih dapat dipergunakan dalam menetapkan Poniman sebagai tersangka.

Tanggapan JPU tersebut menurut hemat Tim Penasihat Hukum terdakwa adalah keliru. Karena dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor 1156/Pid.B/2017/PN Pbr tanggal 22 Januari 2018 lalu, telah mengabulkan eksepsi Poniman.

Senin (22/1) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, Penuntut Umum baru melaksanakan putusan hakim dan mengeluarkan Poniman dari rumah tahanan negara (Rutan) Kes II B Pekanbaru (Sialang Bungkuk).

Namun, saat Poniman keluar dari Rutan penyidik dari Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tersebuit kembali menangkap Poniman.

Penyidik kemudian membawa Poniman ke Mapolresta dan dilakukan kembali penyidikan ulang berdasarkan Sprindik No. Sp.Sidik/25/I/2018/Reskrim tanggal 22 Januari 2018. Dan esoknya, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. Sorenya, kembali dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan dengan Surat Dakwaan baru.

Disini, tim kuasa hukum menduga ada ketimpangan dan keterburu-buruan dan terkesan dipaksakan untuk proses perkara Poniman.

Selain itu, sebelum putusan selah. Poniman melalui kuasa hukumnya juga mengajukan praperadilan. Dalam Putusan Praperadilan No. 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017, salah satu amar putusannya, 'Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/194/VII/2016/Reskrim, Tanggal 25 Juli 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/194.a/III/2017/Reskrim, Tanggal 14 Maret 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No. : SP.Sidik/194.b/X/2017/Reskrim Tanggal 2 Oktober 2017 yang menetapkan pemohon (Poniman) sebagai tersangka terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Dengan tidak sahnya surat perintah Penyidikan tersebut, maka seluruh hasil penyidikan beserta turunannya termasuk bukti- bukti yang diperoleh dari surat perintah Penyidikan yang tidak sah tersebut adalah tidak sah (baik itu berita acara pemeriksaan Saksi- saksi (BAP) maupun berita acara penyitaan lainnya).

Adapun berita cara pemeriksaan saksi yang dibuat dengan dasar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan No. 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017 adalah:
BAP Jon Mathias, SH tertanggal 11 Juli 2017, BAP Boy Desvinal Salam tanggal 11 Juli 2017, BAP Gusril tanggal 09 Oktober 2017 dan 29 November 2017, BAP Fadliansyah, S.STP tanggal 09 Oktober 2017, BAP Agusman Idris, SH., MH tanggal 09 Oktober 2017 dan 29 November 2017, BAP Dasrial tanggal 05 Oktober 2017, 29 November 2017 dan 04 Desember 2017,
BAP Razali tanggal 14 Juli 2017 dan 14 Desember 2017, BAP Hj. Jusni Rifai Tanjung tanggal 12 Juli 2017 dan 13 Juli 2017 serta 04 Oktober 2017, BAP Nurlaili tanggal 13 Juli 2017, BAP Sukatman tanggal 13 Juli 2017, BAP Habiholidi tanggal 13 Mei 2017, BAP Warmin tanggal 13 Juli 2017, BAP Syahmiral 14 Juli 2017, BAP Wagimun tanggal 26 Oktober 2017 dan 04 Desember 2017, BAP Syamsudin tanggal 14 Juli 2017, BAP Ismail alias Atu tanggal 17 Juli 2017 dan 31 Juli 2017, BAP Dr. Erdianto, SH., M.Hum tanggal 12 Oktober 2017, BAP Dr. Hinsatopa Simatupang, MM tanggal 15 September 2017, BAP Lamsana Sirait, SE., Ak tanggal 25 September 2017, dan BAP Arief Widiansyah, ST tanggal 04 Desember 2017.

Tim kuasa hulum juga menjelaskan, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang dalam Pasal 2  ayat (3) menyatakan, "Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara".

Peraturan MA ini senada dengan Pertimbangan Putusan MK No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017 pada pokoknya alat bukti yang dapat digunakan untuk atau dalam penetapan kembali tersangka haruslah bukti baru atau bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu yang telah disempurnakan.

Tim kuasa hukum juga menegaskan, pihaknya telah melihat dan memeriksa berkas perkara a.n Poniman (atas izin Majelis Hakim) dalam perkara No. 60/Pid.B/2018/PN.Pbr, ternyata hanya Berita Acara Pemeriksaan Poniman saja yang baru yaitu BAP tertanggal 22 Januari 2018 yang dibuat berdasarkan Sprindik No. Sp.Sidik/25/I/2018/Reskrim tanggal 22 Januari 2018, sedangkan berita acara pemeriksaan saksi- saksi beserta berita acara lainnya tidak ada yang baru dan tidak ada yang disempurnakan (masih yang lama dan merupakan alat bukti hasil proses penyidikan yang sudah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan Praperadilan No. 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017) tahun lalu.

" Kami melihat dan berpendapat Surat Dakwaan Nomor PDM-10/PEKAN/01/2018 a.n Poniman telah disusun berdasarkan hasil penyidikan dan berita acara yang tidak sah. Sudah seyogianya surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum," kata Patar salah seorang dari tim kuasa hulum Poniman, Rabu siang. [Rudi]

Terkini